Berita Mamuju
Banyak Warga Kalukku Ikut Laporkan Oknum PNS Dinas Perikanan Mamuju
Pihak kepolisian telah mengarahkan tiga korban ke Polresta Mamuju untuk melaporkan kasusnya secara resmi.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Terduga-pelaku-penggelapan-mobil-berinisial-IR-yang-merupakan-ASN-Dinas-Perikanan-Mamuju.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pasca penangkapan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Mamuju yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, pada Minggu, 29 Mei 2023, sekira pukul 20.00 WITA.
Sejumlah warga Kecamatan Kalukku, ikut menyampaikan laporan ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, IPDA Herman Basir saat ditemui di ruang kerjanya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (30/5/2023).
"Iya, setelah pemberitaan kemarin ada beberapa orang yang datang mengadu telah ditipu tersangka IR," jelasnya.
Masing-masing korbannya dijanjikan satu unit sepeda motor hanya dengan membayar Rp 6 juta dari dinas perikanan.
Kata dia, perjanjian tersebut dilakukan sejak Agustus 2022, namun hingga saat ini tidak satupun warga dari tiga orang yang melakukan laporan mendapatkan motor tersebut.
"Setelah ditunggu selama dua minggu, hingga hari ini sudah sembilan bulan, hasilnya nihil tetapi masyarakat sudah membayar," lanjutnya.
Pihak kepolisian telah mengarahkan tiga korban ke Polresta Mamuju untuk melaporkan kasusnya secara resmi.
Berikut daftar lengkap para korban dan jumlah kerugian:
- Korban Kalukku
• Munajib, warga Saluleang: Rp6.000.000
• Juhuda, warga Salutalawar: Rp6.000.000
• Subair, warga Salutalawar: Rp6.000.000
- LP/134/V/2023 TP.Penipuan
- Pelapor: Muh Sukri
- Korban
• Muh Sukri: Rp125.000.000
• Rian: Rp50.000.000
• Sultan: Rp25.000.000
- R/LI/83/XII/2022/Reskrim TP.Penipuan
- Kerugian: Rp435.000.000
- LP/B/53/III/2023 TP.Penggelapan
- Kerugian: Rp12.000.000 (*)