Pilkades Serentak Majene
Eks Ketua HMI Soroti Keputusan Bupati Majene Tunda Pilkades Hingga Selesai Pilkada
Ia menilai Kebijakan pemerintah, dalam hal ini Bupati Majene Andi Achmad Sukri Tammalele dianggap keliru dan tidak pro terhadap rakyat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Mantan-Ketua-HMI-Majene-Komisariat-Ekonomi-Universitas-Sulawesi-Barat-Kadri.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Sulawesi Barat, terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendapat reaksi sejumlah kalangan.
Salah satu sorotan datang dari Eks atau mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi Universitas Sulawesi Barat, Kadri.
Ia menilai Kebijakan pemerintah, dalam hal ini Bupati Majene Andi Achmad Sukri Tammalele dianggap keliru dan tidak pro terhadap rakyat.
Bupati Majene mengeluarkan surat pernyataan dengan nomor 014/688/2023 pertanggal 25 Mei 2023.
Pilkades ditunda hingga selesai tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.
"Surat Pernyataan Penundaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) dari Bupati Majene seakan-akan ingin menghilangkan harapan masyarakat di 43 Desa untuk tidak menjalankan Pesta Demokrasi," ujar Kadri kepada tribun, Senin (29/5/2023).
Pelaksanaan Pilkades ini kata dia tidak sertamerta boleh ditunda,hanya dengan melalui surat pernyataan.
Apalagi pelaksanaan Pilkades sudah dituangkan dalam peraturan Bupati Tahun 2023 nomor 4 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak.
Dimana tahapan Pilkades sudah dijadwalkan pada tahun 2023 tahun ini.
Apabila Bupati memaksakan Pilkades di 43 desa ditunda, lanjut dia akan menciderai demokrasi di daerah ini.
"Kami menilai bahwa keputusan papak bupati majene kini akan jadi sejarah matinya demokrasi di desa. Kini akan di rasakan oleh Masyatakat di 43 Desa adalah setengah dari jumlah penduduk kabupaten Majene," paparnya.
Pasalnya, sikap pemerintah menunda Pilkades dianggap tidak pro terhadap rakyat.
Pemilihan kepala desa merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan desa, karena dari proses inilah terpilih seorang pimpinan pemerintahan di desa itu yang menentukan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah desa.
"Oleh sebab itu, komitmen bersama rakyat, mesti menjadi Prioritas utama, wujud nyatanya ialah bagaimana sekarang ini pemilihan kepala desa serentak harus tetap berjalan.
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2023.
Penundaan ini diketahui melalui surat peryataan yang dikeluarkan dengan nomor 014/688/2023 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Majene , Andi Achmad Syukri Tammalele pertanggal 25 Mei 2023.
Informasi diperoleh tribun sebelumnya Pilkades Majene dijadwalkan pada November 2023 mendatang.
Diikuti sekitar 43 desa yang tersebar di delapan kecamatan Kabupaten Majene. (san).