Selasa, 19 Mei 2026

Pileg 2024

Bawaslu Majene Surati Bupati Soal Caleg Belum Mundur ASN dan Kepala Desa

Bawaslu mencatat ada empat  kepala desa dan empat ASN dinyatakan maju mendaftar sebagai bacaleg pada pemilu 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Bawaslu Majene Surati Bupati Soal Caleg Belum Mundur ASN dan Kepala Desa
Tribun Sulbar / Hasan Basri
Komisioner Bawaslu Majene Indriana Mustafa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) hingga perangkat desa tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Bawaslu mencatat ada empat  kepala desa dan empat ASN dinyatakan maju mendaftar sebagai bacaleg pada pemilu 2024.

Namun informasi diperoleh tribun keempat Bacalon ini belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades ataupun ASN.

"Cuma tersebarnya dimana itu, kami masih dalam penelusuran," kata Komisioner Bawaslu Majene
Indriana Mustafa kepada Tribun, Jumat (26/5/2023).

Penelusuran ini untuk memastikan kebenaran status bacalon tersebut masih aktif atau tidak dan asal keberadaannya.

Setelah melalui penelusuran, Bawaslu akan bersurat kepada pemerintah kabupaten Majene terkait pencalonan  AsN dan kepada desa tersebut.

"Data yang ada pada kami setelah penelusuran kami akan tindaklanjuti lagi dengan mengirim (bersurat) kepada instansi terkait.

Misalnya kalau AsN kita akan tindaklanjuti ke BKD( Badan Kepegawaian Daerah) dan pak bupati," ujarnya.

Ia mengaku sudah mengeluarkan imbauan kepada instansi terkait untuk tetap menjaga netralitas pada pemilu 2024 mendatang

Menurutnya bakal calon legislatif yang berlatar belakang profesi tertentu yang diharuskan mundur sebelum dinyatakan sebagai calon peserta pemilu atau calon legislatif.

Profesi yang dimaksud adalah sesuai yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

seperti prajurit TNI, anggota Polri, ASN, Kades/Perades  harus netral atau tidak berpolitik.

Sehingga ketika menjadi bakal calon legislatif (caleg), yang bersangkutan segera mengurus surat pengunduran diri.

"Bukan hanya itu, tapi netralitasnya yang kita awasi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved