Temuan BPK

Temuan BPK Bantuan untuk Sekolah di Sulbar dari Kementerian Rp6,44 Miliar Belum Dilaporkan

BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Sulbar untuk memperbaiki temuan tersebut

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Logo Badan pemeriksa Keuangan 

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat tujuh catatan penting, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD, pada Rapat Paripurna DPRD Sulbar penyerahan hasil BPK RI, atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin (22/5/2023).

Ada tujuh catatan BPK.

Pertama penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT PPN TA 2022 kurang diperhitungkan senilai Rp4,99 Miliar.

Baca juga: Temuan BPK Anggaran Perjalanan Dinas 14 OPD Pemprov Sulbar Tak Sesuai Ketentuan Hingga Rp400 Juta

Baca juga: BPK Temukan 4 Pekerjaan Dinas Perkim dan 7 PUPR Sulbar Kurang Volume

Kedua Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan.

Ketiga Kekurangan Volume atas empat paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan tujuh belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp493 juta.

Keempat kesalahan penganggaran Belanja Modal pada tiga SKPD senilai Rp14,11 Miliar.

Kelima Pencatatan, penilaian, pengamanan, dan penatausahaan Aset Tetap belum tertib.

Keenam Penerimaan bantuan sekolah dari Kementarian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum dilaporkan dan disajikan Senilai Rp6,44 Miliar.

Kemudian ketujuh pengelolaan jaminan Izin Usaha Pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.

Terkait bantuan sekolah dari Kementerian pendidikan belum dilaporkan Rp6,44 miliar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Mitthar Thala Ali belum melihat secara detail catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar.

"Saya belum lihat catatannya, saya mendengar tadi. Artinya belum sampai ke saya secara detail karena saya sendiri baru menjabat," kata Mitthar.

Dari tujuh catatan BPK salah satunya bantuan sekolah belum dilaporkan.

Sehingga, diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Apa penyebabnya belum saya tahu ini. Jelas kita akan cari solusinya," ungkap Mitthar.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Mitthar Thala Ali saat dilantik di rujab Gubernur Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar beberapa minggu lalu.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Mitthar Thala Ali saat dilantik di rujab Gubernur Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar beberapa minggu lalu. (Tribun Sulbar / Hablu Hambali)

Kalaupun, mesti dilakukan pengembalian maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan lakukan itu.

Namun, sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara detail permasalahannya.

"Kita akan fokus ke situ mencari penyebabnya dan mencarikan solusinya," tandasnya.

Sebelumnya, BPK RI memberikan WTP ke-9 kepada Pemprov Sulbar dengan tujuh catatan yang mesti menjadi perhatian.

Pemberian WTP ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.

BPK memberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki temuan tersebut.

Penerimaan bantuan sekolah dari Kementarian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
belum dilaporkan dan disajikan Senilai Rp6,44 Miliar.

Perjalanan Dinas OPD Bermasalah

Sebanyak 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Inspektorat Sulbar Muhammad Natsir tidak menampik hal itu.

"Kita akan lihat nanti dimana kesalahannya. Ada di Diknas, Bappeda hingga Sekretariat DPRD Sulbar," ungkap Natsir.

Dalam catatan BPK, ada tujuh catatan dalam penetapan Wajar Tampa Pengecualian (WTP) 2022 menjadi perhatian.

"Akan ada rekomendasi akan dikeluarkan Pj Gubernur Sulbar kepada masing-masing OPD untuk segera menyelesaikan masalahnya masing-masing selama 60 hari," kata Natsir.

Lanjut Natsir, dari 14 OPD ini kisaran anggaran bermasalah sekitar Rp400 juta.

Namun dia enggan berbicara lebih banyak, apalagi baru diterima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK sehingga baru akan dirinci catatannya.

Selain 14 ODP bermasalah, ada tiga OPD yang juga tidak sesuai penganggarannya termasuk Diknas hingga Dinas PUPR Sulbar.

Inspektorat akan menelusuri pengelolaan keuangan mana masuk catatan BPK RI.

"Tadi tidak dirinci, tapi besok kita mulai bekerja. Kita optimis 60 hari ke depan catatan BPK RI bisa diatasi," tandasnya.

7 Catatan BPK Sulbar:

1. penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT PPN TA 2022 kurang
diperhitungkan senilai Rp4,99 Miliar.

2. Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan.

3. Kekurangan Volume atas empat paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
dan tujuh belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp493 juta.

4. Kesalahan penganggaran Belanja Modal pada tiga SKPD senilai Rp14,11 Miliar.

5. Pencatatan, penilaian, pengamanan, dan penatausahaan Aset Tetap belum tertib.

6. Penerimaan bantuan sekolah dari Kementarian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
belum dilaporkan dan disajikan Senilai Rp6,44 Miliar.

7. Pengelolaan jaminan Izin Usaha Pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved