Temuan BPK

Pemprov Sulbar Diberi 60 Hari Perbaiki Temuan BPK, Bantuan Sekolah Disdik Hingga Perjalanan Dinas

Tujuh temuan itu mulai anggaran perjalanan dinas hingga anggaran bantuan sekolah dari kementerian yang tidak dilaporkan

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Logo Badan pemeriksa Keuangan 

Pemberian WTP ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.

BPK memberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki temuan tersebut.

Penerimaan bantuan sekolah dari Kementarian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
belum dilaporkan dan disajikan Senilai Rp6,44 Miliar.

7 Temuan BPK Sulbar:

1. penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT PPN TA 2022 kurang
diperhitungkan senilai Rp4,99 Miliar.

2. Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan.

3. Kekurangan Volume atas empat paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
dan tujuh belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp493 juta.

4. Kesalahan penganggaran Belanja Modal pada tiga SKPD senilai Rp14,11 Miliar.

5. Pencatatan, penilaian, pengamanan, dan penatausahaan Aset Tetap belum tertib.

6. Penerimaan bantuan sekolah dari Kementarian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum dilaporkan dan disajikan Senilai Rp6,44 Miliar.

7. Pengelolaan jaminan Izin Usaha Pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved