Temuan BPK

Pemprov Sulbar Diberi 60 Hari Perbaiki Temuan BPK, Bantuan Sekolah Disdik Hingga Perjalanan Dinas

Tujuh temuan itu mulai anggaran perjalanan dinas hingga anggaran bantuan sekolah dari kementerian yang tidak dilaporkan

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Logo Badan pemeriksa Keuangan 

"Akan ada rekomendasi akan dikeluarkan Pj Gubernur Sulbar kepada masing-masing OPD untuk segera menyelesaikan masalahnya masing-masing selama 60 hari," kata Natsir.

Lanjut Natsir, dari 14 OPD ini kisaran anggaran bermasalah sekitar Rp400 juta.

Namun dia enggan berbicara lebih banyak, apalagi baru diterima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK sehingga baru akan dirinci catatannya.

Selain 14 ODP bermasalah, ada tiga OPD yang juga tidak sesuai penganggarannya termasuk Diknas hingga Dinas PUPR Sulbar.

Inspektorat akan menelusuri pengelolaan keuangan mana masuk catatan BPK RI.

"Tadi tidak dirinci, tapi besok kita mulai bekerja. Kita optimis 60 hari ke depan catatan BPK RI bisa diatasi," tandasnya.

Sementara itu, terkait bantuan sekolah dari Kementerian pendidikan belum dilaporkan Rp6,44 miliar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Mitthar Thala Ali belum melihat secara detail catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar.

"Saya belum lihat catatannya, saya mendengar tadi. Artinya belum sampai ke saya secara detail karena saya sendiri baru menjabat," kata Mitthar.

Dari tujuh catatan BPK salah satunya bantuan sekolah belum dilaporkan.

Sehingga, diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Apa penyebabnya belum saya tahu ini. Jelas kita akan cari solusinya," ungkap Mitthar.

Kalaupun, mesti dilakukan pengembalian maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan lakukan itu.

Namun, sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara detail permasalahannya.

"Kita akan fokus ke situ mencari penyebabnya dan mencarikan solusinya," tandasnya.

Sebelumnya, BPK RI memberikan WTP ke-9 kepada Pemprov Sulbar dengan tujuh catatan yang mesti menjadi perhatian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved