Temuan BPK
Pemprov Sulbar Diberi 60 Hari Perbaiki Temuan BPK, Bantuan Sekolah Disdik Hingga Perjalanan Dinas
Tujuh temuan itu mulai anggaran perjalanan dinas hingga anggaran bantuan sekolah dari kementerian yang tidak dilaporkan
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov diberi waktu selama 60 hari, atau dua bulan untuk mengkoreksi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pada Rapat Paripurna DPRD Sulbar penyerahan hasil BPK RI, atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin (22/5/2023) lalu.
Pada rapat tersebut BPK membuat tujuh catatan penting.
Pertama penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT PPN TA 2022 kurang diperhitungkan senilai Rp4,99 Miliar.
Baca juga: Temuan BPK Bantuan untuk Sekolah di Sulbar dari Kementerian Rp6,44 Miliar Belum Dilaporkan
Baca juga: Temuan BPK Anggaran Perjalanan Dinas 14 OPD Pemprov Sulbar Tak Sesuai Ketentuan Hingga Rp400 Juta
Kedua Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan.
Ketiga Kekurangan Volume atas empat paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan tujuh belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp493 juta.
Keempat kesalahan penganggaran Belanja Modal pada tiga SKPD senilai Rp14,11 Miliar.
Kelima Pencatatan, penilaian, pengamanan, dan penatausahaan Aset Tetap belum tertib.
Keenam Penerimaan bantuan sekolah dari Kementarian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum dilaporkan dan disajikan Senilai Rp6,44 Miliar.
Kemudian ketujuh pengelolaan jaminan Izin Usaha Pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.
BPK memberi waktu selama 60 hari, atau dua bulan kepada pemprov Sulbar untuk memperbaiki laporan, yang menjadi temuan tersebut.
Sebanyak 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Inspektorat Sulbar Muhammad Natsir tidak menampik hal itu.
"Kita akan lihat nanti dimana kesalahannya. Ada di Diknas, Bappeda hingga Sekretariat DPRD Sulbar," ungkap Natsir.
Dalam catatan BPK, ada tujuh catatan dalam penetapan Wajar Tampa Pengecualian (WTP) 2022 menjadi perhatian.
| 3 Nama ASN Pemprov Sulbar Daftar Temuan BPK Dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi, Rp120 Juta |
|
|---|
| Inspektorat Sulbar: 86 ASN Pengembalian Temuan BPK, Tiga Kasus Dilimpahkan ke Majelis TGR |
|
|---|
| 5 Temuan BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemkab Majene, Ada Kelebihan Bayar Hampir Rp1 Miliar |
|
|---|
| Mamasa WTP Tapi Temuan BPK Ada Kelebihan Pembayaran Barang Jasa Hingga Rp2 Miliar |
|
|---|
| Temuan BPK, Kekurangan Volume Pekerjaan Infrastruktur di Polman Rp1,4 Miliar Hingga Dana BOS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Logo-Badan-pemeriksa-Keuangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.