Temuan BPK

Pemprov Sulbar Diberi 60 Hari Perbaiki Temuan BPK, Bantuan Sekolah Disdik Hingga Perjalanan Dinas

Tujuh temuan itu mulai anggaran perjalanan dinas hingga anggaran bantuan sekolah dari kementerian yang tidak dilaporkan

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Logo Badan pemeriksa Keuangan 

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov diberi waktu selama 60 hari, atau dua bulan untuk mengkoreksi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pada Rapat Paripurna DPRD Sulbar penyerahan hasil BPK RI, atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin (22/5/2023) lalu.

Pada rapat tersebut BPK membuat tujuh catatan penting.

Pertama penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT PPN TA 2022 kurang diperhitungkan senilai Rp4,99 Miliar.

Baca juga: Temuan BPK Bantuan untuk Sekolah di Sulbar dari Kementerian Rp6,44 Miliar Belum Dilaporkan

Baca juga: Temuan BPK Anggaran Perjalanan Dinas 14 OPD Pemprov Sulbar Tak Sesuai Ketentuan Hingga Rp400 Juta

Kedua Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan.

Ketiga Kekurangan Volume atas empat paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan tujuh belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp493 juta.

Keempat kesalahan penganggaran Belanja Modal pada tiga SKPD senilai Rp14,11 Miliar.

Kelima Pencatatan, penilaian, pengamanan, dan penatausahaan Aset Tetap belum tertib.

Keenam Penerimaan bantuan sekolah dari Kementarian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum dilaporkan dan disajikan Senilai Rp6,44 Miliar.

Kemudian ketujuh pengelolaan jaminan Izin Usaha Pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.

BPK memberi waktu selama 60 hari, atau dua bulan kepada pemprov Sulbar untuk memperbaiki laporan, yang menjadi temuan tersebut.

Sebanyak 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Inspektorat Sulbar Muhammad Natsir tidak menampik hal itu.

"Kita akan lihat nanti dimana kesalahannya. Ada di Diknas, Bappeda hingga Sekretariat DPRD Sulbar," ungkap Natsir.

Dalam catatan BPK, ada tujuh catatan dalam penetapan Wajar Tampa Pengecualian (WTP) 2022 menjadi perhatian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved