Berita Sulbar

Catatan BPK Terhadap LKPD Pemprov Sulbar 2022, Bantuan Pendidikan Rp 6,4 M Belum Dilaporkan

BPK mengingatkan Pemprov Sulbar agar menindak lanjuti catatam rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar/Hablu
Penandatangan berita acara penerimaan WTP dari BPK RI kepada Pemprov di kantor DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (22/5/2023).(Hablu) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Meski mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, Pemprov Sulbar mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.

Setidaknya ada tujuh catatan BPK RI terhadap LKPD Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Auditor Utama BPK RI Laode Nusriadi pada rapat paripurna istimewa penyerahan laporan keuangan daerah di kantor DPRD Sulbar, Senin (22/5/2023).

Salah satunya adalah adanya bantuan pendidikan sebesar Rp 6,4 miliar dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek) pada Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, juga pajak motor tahun 2022 kurang diperhitungkan sebesar Rp 4,99 miliar.

Kemudian belanja perjalanan Dinas 14 OPD tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume empat pekerjaan di Perkim Sulbar dan tujuh paket di PUPR Sulbar.

Lalu, kesalahan penganggaran belanja modal kepada 3 OPD senilai Rp 14,11 miliar, pencatatan, penilaian, terhadap aset tetap belum tertibm dan pengelolaan izin pertambangan belum dilaksanakan dengan tepat.

BPK mengingatkan Pemprov Sulbar agar menindak lanjuti catatam rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari.

Jika tidak mampu memperbaiki dalam waktu yang ditentukan maka BPK akan melakuan proses lanjut.

"Jelas ada proses lanjut untuk memulihkan adanya permasalahan tersebut, kita harap ini menjadi perhatian," ungkap kata kepada BPK RI Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan.

Terpisah, Kadis Pendidan dan Kebudayaan Sulbar, H Mithhar Thala Ali mengaku segera menindak lanjuti catatan BPK RI.

"Saya langsung tadi catat dan segera saya cari tahu apa masalahnya dan segera tindak lanjuti selesaikan," kata Mithhar via WhatsApp.

Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh usai menghadiri rapat paripurna tersebut mengaku segera menindak lanjuti catatan BPK RI.

"Saya akan pelajari catatan BPK dan akan menyelesaikan selama 60 hari," ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved