Berita Sulbar
Catatan BPK Terhadap LKPD Pemprov Sulbar 2022, Bantuan Pendidikan Rp 6,4 M Belum Dilaporkan
BPK mengingatkan Pemprov Sulbar agar menindak lanjuti catatam rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Meski mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, Pemprov Sulbar mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.
Setidaknya ada tujuh catatan BPK RI terhadap LKPD Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Auditor Utama BPK RI Laode Nusriadi pada rapat paripurna istimewa penyerahan laporan keuangan daerah di kantor DPRD Sulbar, Senin (22/5/2023).
Salah satunya adalah adanya bantuan pendidikan sebesar Rp 6,4 miliar dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek) pada Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, juga pajak motor tahun 2022 kurang diperhitungkan sebesar Rp 4,99 miliar.
Kemudian belanja perjalanan Dinas 14 OPD tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume empat pekerjaan di Perkim Sulbar dan tujuh paket di PUPR Sulbar.
Lalu, kesalahan penganggaran belanja modal kepada 3 OPD senilai Rp 14,11 miliar, pencatatan, penilaian, terhadap aset tetap belum tertibm dan pengelolaan izin pertambangan belum dilaksanakan dengan tepat.
BPK mengingatkan Pemprov Sulbar agar menindak lanjuti catatam rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari.
Jika tidak mampu memperbaiki dalam waktu yang ditentukan maka BPK akan melakuan proses lanjut.
"Jelas ada proses lanjut untuk memulihkan adanya permasalahan tersebut, kita harap ini menjadi perhatian," ungkap kata kepada BPK RI Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan.
Terpisah, Kadis Pendidan dan Kebudayaan Sulbar, H Mithhar Thala Ali mengaku segera menindak lanjuti catatan BPK RI.
"Saya langsung tadi catat dan segera saya cari tahu apa masalahnya dan segera tindak lanjuti selesaikan," kata Mithhar via WhatsApp.
Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh usai menghadiri rapat paripurna tersebut mengaku segera menindak lanjuti catatan BPK RI.
"Saya akan pelajari catatan BPK dan akan menyelesaikan selama 60 hari," ungkapnya.(*)
berita sulbar
Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP)
Pemprov Sulbar
LKPD Pemprov Sulbar
Sulawesi Barat
H Mithhar Thala Ali
Prof Zudan Arif Fakrulloh
DPRD Sulbar
| Cuaca Ekstrem Warga Sulbar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Rumah |
|
|---|
| Gubernur SDK Lepas 12 Cabor ke POPNAS dan PEPAPERNAS 2025, Janji Hadiah bagi Peraih Medali |
|
|---|
| SDK Dorong Pendanaan Pusat Lewat Inpres Jalan Daerah 2026 Minta Kabupaten Segera Ajukan Usulan |
|
|---|
| Gubernur SDK Perintahkan Kepsek se-Sulbar Hentikan Segala Bentuk Pungutan kepada Siswa |
|
|---|
| PAD Mamuju Tembus Rp95 Miliar hingga Oktober 2025, Pajak Sarang Burung Walet Hanya Rp 1 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Penandatangan-berita-acara-penerimaan-WTP-dari-BPK-RI-kepada-Pemprov.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.