Kamis, 23 April 2026

Berita Sulbar

BPK Temukan Perjalanan Dinas 14 OPD di Sulbar Tak Sesuai, Ada PUPR dan Dinas Pendidikan

Tiga OPD yang tidak sesuai penganggarannya termasuk Diknas hingga Dinas PUPR Sulbar.

Tayang:
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto BPK Temukan Perjalanan Dinas 14 OPD di Sulbar Tak Sesuai, Ada PUPR dan Dinas Pendidikan
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Penandatangan berita acara penerimaan WTP dari BPK RI kepada Pemprov di kantor DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (22/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Inspektorat Sulbar Muhammad Natsir mengatakan tujuh catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar dalam penetapan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022 menjadi perhatian.

Dirinya menanggapi terkait 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perjalanan dinasnya tidak sesuai.

"Akan ada rekomendasi dikeluarkan Pj Gubernur Sulbar kepasa masing-masing OPD untuk segera menyelesaikan masalahnya masing-masing selama 60 hari," kata Natsir, saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (22/5/2023).

Sementara itu, kata Natsir dari 14 OPD ini kisaran anggaran bermasalah sekitar Rp 400 juta.

Apalagi, baru diterima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK sehingga baru akan dirinci catatannya.

"Kita akan lihat nanti dimana kesalahannya. Ada di Diknas, Bappeda hingga Sekretariat DPRD Sulbar," bebernya.

Sedangkan, tiga OPD yang tidak sesuai penganggarannya termasuk Dians Pendidikan hingga Dinas PUPR Sulbar.

Inspektorat akan menelusuri pengelolaan keuangan mana masuk catatan BPK RI.

"Tadi tidak dirinci, tapi besok kita mulai bekerja. Kita optimis 60 hari ke depan catatan BPK RI bisa diatasi," tandasnya.

1. penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT PPN TA 2022 kurang
diperhitungkan senilai Rp4,99 Miliar.

2. Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan.

3. Kekurangan Volume atas empat paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
dan tujuh belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp493 juta.

4. Kesalahan penganggaran Belanja Modal pada tiga SKPD senilai Rp14,11 Miliar.

5. Pencatatan, penilaian, pengamanan, dan penatausahaan Aset Tetap belum tertib.

6. Penerimaan bantuan sekolah dari Kementarian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
belum dilaporkan dan disajikan Senilai Rp6,44 Miliar.

7. Pengelolaan jaminan Izin Usaha Pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved