Berita Sulbar
BPK Temukan 4 Pekerjaan Dinas Perkim dan 7 PUPR Sulbar Kurang Volume
BPK mengingatkan Pemprov Sulbar agar menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Empat pekerjaan di Dinas Perkim dan tujuh pada Dinas PUPR kekurangan volume pada Tahun Anggaran (T.A) 2022.
Hasil tersebut tertuang dalam tujuh catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2022.
Temukan tersebut disampaikan auditor utama BPK RI Perwakilan Sulbar Laode Nusriadi pada rapat paripurna istimewa penyerahan laporan keuangan daerah di kantor DPRD Sulbar, Senin (22/5/2023).
Catatan lain BPK RI terhadap LKPD Pemprov Sulbar T.A 2022 yakni bantuan pendidikan sebesar Rp 6,4 miliar dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek) pada Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, juga pajak motor tahun 2022 kurang diperhitungkan sebesar Rp 4,99 miliar.
Kemudian belanja perjalanan Dinas 14 OPD tidak sesuai ketentuan.
Lalu, kesalahan penganggaran belanja modal kepada 3 OPD senilai Rp 14,11 miliar, pencatatan, penilaian, terhadap aset tetap belum tertibm dan pengelolaan izin pertambangan belum dilaksanakan dengan tepat.
BPK mengingatkan Pemprov Sulbar agar menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari.
Jika tidak mampu memperbaiki dalam waktu yang ditentukan maka BPK akan melakuan proses lanjut.
"Jelas ada proses lanjut untuk memulihkan adanya permasalahan tersebut, kita harap ini menjadi perhatian," ungkap kata kepada BPK RI Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan.
Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh usai menghadiri rapat paripurna tersebut mengaku segera menindak lanjuti catatan BPK RI.
"Saya akan pelajari catatan BPK dan akan menyelesaikan selama 60 hari," ungkapnya.(*)
| Gubernur SDK Lepas 12 Cabor ke POPNAS dan PEPAPERNAS 2025, Janji Hadiah bagi Peraih Medali |
|
|---|
| SDK Dorong Pendanaan Pusat Lewat Inpres Jalan Daerah 2026 Minta Kabupaten Segera Ajukan Usulan |
|
|---|
| Gubernur SDK Perintahkan Kepsek se-Sulbar Hentikan Segala Bentuk Pungutan kepada Siswa |
|
|---|
| PAD Mamuju Tembus Rp95 Miliar hingga Oktober 2025, Pajak Sarang Burung Walet Hanya Rp 1 Juta |
|
|---|
| Gubernur SDK Perintahkan Guru dan Kepsek Lawan Penyegelan Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Penandatangan-berita-acara-penerimaan-WTP-dari-BPK-RI-kepada-Pemprov.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.