Pileg 2024

Bacaleg Pernah Tersandung Kasus Pidana Harus Umumkan ke Media Massa

Kemudian, yang bersangkutan secara jujur atau terbuka mengumumkan soal latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Suasana pendaftaran calon DPD dan DPRD Provinsi Sulbar di kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Merujuk pada pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017, mantan terpidana lima tahun atau lebih tetap dapat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), Fitrinela Patonangi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (15/5/2023)

"Tentu dengan syarat, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana," jelasnya.

Meski begitu, Fitri menambahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan nomor 87 tahun 2022 atas judicial review terhadap pasal pasal 240 ayat (1) huruf g UU nomor 7 Tahun 2017.

Di mana, pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat apabila mantan terpidana telah melawati waktu lima tahun ke depan pasca bebas murni.

"Maksudnya, lima tahun kemudian terhitung sejak bebas dari penjara," paparnya.

Kemudian, yang bersangkutan secara jujur atau terbuka mengumumkan soal latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

"Dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang ataupun residivis," ujar Fitri.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023 terhadap mantan terpidana yang telah menjalani jangka waktu lima tahun setelah bebas murni, wajib menyertakan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan/atau kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta pernyataan yang bersangkutan diumumkan melalui media massa.

"Kesimpulannya adalah mantan terpidana dapat menjadi bacaleg setelah memenuhi persyaratan yang di maksud," singkatnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua KPU Sulbar, Rustang saat ditemui Tribun-Sulbar.com.

"Harus diumumkan di media kecuali terpidana di atas lima tahun, setelah bebas, lima tahun kemudian baru bisa mencalonkan lagi," jelas Rustang di Sekretariat KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Minggu (14/5/2023).

Dikonfirmasi terkait bacaleg yang pernah tersangkut kasus pidana, pihaknya belum bisa merincikan siapa-siapa saja pendaftar dalam kategori itu.

"Setelah ini masih ada tahapan, karena berkas akan diverifikasi terlebih dahulu baru kita tahu," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved