Pemilu 2024

Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg, Belum Ada Parpol Daftar ke KPU Majene

Munawir menduga bacaleg masing masing parpol masih sibuk mengurus dokumen kelengkapan administrasi sebagai syarat pendaftaran.

|
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Pugas Kepolisian tengah melayani sejumlah pengurusan SKCK. 

TRIBUN - SULBAR.COM, MAJENE -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene menyebut belum ada satupun partai politik (parpol)yang mendaftarkan calegnya hingga hari ketiga pendaftaran.

Diketahui pendaftaran mulai dibuka 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang atau berlangsung selama 14 hari.

"Belum ada (pendaftar), " kata Komisioner KPU Majene, Munawir kepada tribun, Rabu (3/5/2023) siang .

Munawir menduga bacaleg masing masing parpol masih sibuk mengurus dokumen kelengkapan administrasi sebagai syarat pendaftaran.

syarat administrasi yang harus dipenuhi pendaftar antara lain, pertama pendaftaran minimal berusia 21 tahun dan menjadi anggota partai politik.

Berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

Bakal calon juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun bagi kepala dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Sementara untuk dokumen fisik bagi bakal calon yang harus disiapkan adalah KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model B pernyataan yang dibubuhi materai yang ditandatangani bakal calon .

Proses pendaftaran tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dokumen administrasi diupload ke silon ,nanti pada saat melakukan pendaftaran ke kantor membawa dan menyerahkan dokumennya.

Dokumen dimaksud sesuai PKPU 10/2023 pasal 32 ayat 2 yaitu Formulir Model-B pengajuan , parpol dan formulir .odel-B daftar bakal calon.

"Kelihatannya masih mengurus kelengkapan syarat administrasi para Bacaleg," ucapnya.

Dari pantauan tribun sejumlah bacaleg nampak sibuk mengurus sejumlah kelengkapan dokumen persyaratan administrasi.

Seperti terlihat di Rumah Sakit Umum Daerah Majene,bacaleg mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani.

Sementara di Polres Majene, bacaleg mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).(san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved