Pemilu 2024

Jelang Pendaftaran, Bacaleg di Majene Mulai Ramai Buat SKCK

Bakal caleg yang datang dari berbagai partai politik (politik) mulai dari Nasdem, gelora dan beberapa partai lainnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Salah satu Bacaleg di Majene sedang mengurus SKCK di Polres Majene. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE -- Bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai ramai membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (2/5/2023).

Bakal caleg yang datang dari berbagai partai politik (politik) mulai dari Nasdem, gelora dan beberapa partai lainnya.

Dari pantauan tribun, terlihat bacaleg membawa sejumlah berkas kelengkapan dokumen untuk pembuatan SKCK.

Berkas dilampirkan mulai dari kartu keluarga, KTP, ijazah, rekomendasi dari Polsek dan pengantar dari partai masing masing

Mereka mengurus SKCK di bagian Satuan Intelkam Kepolisian Resor Majene.

"Lagi urus SKCK untuk bacaleg," kata salah satu Bacaleg dari partai Gelora, Abdul Kadir saat ditemui wartawan

Ia merupakan bacaleg dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Tammerodo, Tubo,Malunda dan Ulumanda.

Sekedar diketahui Komisioner KPU Majene Munawir menyampaikan syarat administrasi yang harus dipenuhi pendaftar antara lain, minimal berusia 21 tahun dan menjadi anggota partai politik.

Berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

Bakal calon juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun bagi kepala dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Sementara untuk dokumen fisik bagi bakal calon yang harus disiapkan adalah KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model B pernyataan yang dibubuhi materai yang ditandatangani bakal calon .

Proses pendaftaran tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dokumen administrasi diupload ke silon ,nanti pada saat melakukan pendaftaran ke kantor membawa dan menyerahkan dokumennya.," tuturnya.

Dokumen dimaksud sesuai PKPU 10/2023 pasal 32 ayat 2 yaitu Formulir Model-B pengajuan , parpol dan formulir .odel-B daftar bakal calon. (san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved