Kakek Cabul di Mamasa
Cabuli 3 Cucu Kandung Kakek di Mamasa Ditangkap Polisi, Iming-imingi Korban dengan Uang
Bukan hanya satu,melainkan ada tiga korban yang merupakan anak dibawah berumur dan tak lain cucunya sendiri
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Seorang kakek berinisial BK (50) harus mendekam dalam tahanan, karena tersandung kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur di kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Korban tak lain adalah cucunya sendiri.
Pelaku BK (50) ditangkap Satreskrim Polres Mamasa karena diduga melakukan pencabulan.
Kakek BK ditangkap Polisi, usai dirinya dilaporkan oleh warga Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak yang masih di bawah umur, Jumat (20/4/2023) lalu.
Bukan hanya satu,melainkan ada tiga korban yang merupakan anak dibawah berumur dan tak lain cucunya sendiri yaitu CH berusia 7 tahun, AN usia 6 tahun dan DN usia 12 tahun.
"Sampai sekarang korbannya ada tiga yang melapor ke polres namun kami Masi tetap melakukan pendalaman Atas kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring.
Ipda Jhon Frenklin lanjut menjelaskan,kejadian bermula saat korban berusia 6 tahun dicabuli pelaku pada Desember tahun lalu saat perayaan natal di salah satu gereja di Kecamatan Balla.
Dimana saat itu korban kebetulan keluar dari gedung dan dilihat oleh pelaku, kemudian saat itu pelaku membujuk dan membawa ke samping gereja, lalu memegang bagian kemaluan korban dan di iming-iming diberikan uang.
Namun aksi pelaku ketahuan saat orangtua korban mendapati anaknya memperbaiki celana dalamnya.
Dan pada bulan April saat anak yang berusia 12 tahun yang tak lain adalah cucunya juga yang di titipkan ibunya kerumah Kakeknya
Saat malam ketika orang di rumah tersebut terlelap tidur, pelaku melakukan Aksinya lagi dengan meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Karena tak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Lanjut dijelaskan Ipda Jhon Frenklin Kasus ini sudah ditangani tokoh adat namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke pihak Polisi.
Karena kejadian itu terulang lagi kepada anak usia 12 tahun akhirnya dilaporkan ,Pelaku sudah di amankan dan mengakui perbuatannya,sementara korban masih dilakukan pemeriksaan.
Pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 tahun 2016.
Manfaat Buah Melon Jika Dikonsumsi Rutin, Jaga Kulit Sehat, Mata Tajam, dan Jantung Kuat |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Ojol Affan Ricuh, Massa Bakar 2 Mobil dan Mesin ATM di Mapolda DIY |
![]() |
---|
Doa dan Duka Mendalam Menag untuk Driver Ojol Affan: Semoga Wafat Sebagai Syuhada |
![]() |
---|
Bacaan Doa Memohon Kesabaran, Keteguhan Hati, dan Pertolongan Allah SWT |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Gantikan Ahmad Sahroni, Pernah Jadi Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.