Berita Mamasa
Terlibat Kasus Penyalahgunaan Pil Boje, Dua Pria di Mamasa Ditangkap
Kedua pelaku dikenakan pasal 197 subsider 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penahanan 20 hari ke
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/pelaku-penyalahgunaan-pil-BOje.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dua pria berinisial RH (23) dan IA (29) ditangkap personel Polres Mamasa atas kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kronologi penangkapan yang dilakukan oleh petugas bermula dari informasi adanya seseorang yang menjual obat-obat terlarang (boje) di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.
Tim lidik Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di tempat yang berbeda. RH ditangkap di Aralle l, sedangkan IA ditangkap di Kelurahan Binanga, Mamuju.
“Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan Barang bukti sebanyak 618 butir obat daftar G dan dua buah handpone serta uang tunai senilai 365 ribu, " ujar Kasat Narkoba, Ipda Steven
Kedua pelaku dikenakan pasal 197 subsider 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penahanan 20 hari kedepan.