Remisi Hari Raya

346 Napi di Polman Diusul Dapat Remisi Khusus Jelang Lebaran

Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari lebaran.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Lapas Polman
Warga binaan Lapas Kelas IIb Polman mendapatkan pelatihan kemandirian 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat diusulkan mendapatkan remisi khusus perayaan Idulfitri 2023.

Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari lebaran.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Polman, Abdul Waris mengatakan total warga binaan diusulkan sebanyak 346 orang.

Remisi diusulkan masing masing narapidana berbeda beda. Sebanyak 49 orang diusul mendapat pemotongan hukuman 15 hari.

265 Oran remisi satu bulan, 26 orang remisi satu bulan 15 hari dan enam orang diusul mendapat remisi dua bulan.

Ratusan napi diusulkan kata dia sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya yakni minimal menjalani masa hukuman enam bulan dan berkelakukan baik.

Kendati demikian, keputusan dikabulkan usulan tersebut ditentukan oleh kementerian hukum dan ham .

Sehingga jumlah warga binaan yang diusulkan masih bisa berubah.

Keputusan resmi baru akan keluar sebelum lebaran tiba dan diserahkan usai pelaksanaan salat IdulFitri.

Adapun warga binaan diusulkan dari berbagai kasus. Mulai dariĀ  narkotika, pembunuhan, penganiayaan, susila, pencurian hingga perkara penipuan.(san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved