Seleksi Bawaslu Sulbar
Timsel Bawaslu Sulbar Mulai Buka Pendaftaran, Cari Dua Komisioner
Ketua Timsel Bawaslu Sulbar Rahmat Muhammad mengatakan timsel akan bekerja sesuai aturan dan mekanisme dari Bawaslu RI.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.