Remisi Hari Raya

66 Narapidana di Majene Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Usulan pemotongan hukuman ini bervariasi, mulai dari terendah 15 hari hingga satu  bulan 15 hari atau 45 hari.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hasan Basri
warga binaan Rutan Majene Ikuti kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Puluhan warga binaan atau narapidana di Lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb diusulkan mendapatkan remisi  pada perayaan IdulFitri 1443 hijriah.

Usulan pemotongan hukuman ini bervariasi, mulai dari terendah 15 hari hingga satu  bulan 15 hari atau 45 hari.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Majene, Muhammad Arham mengatakan, warga binaan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 66 orang.

Dari angka itu, 43 orang diantaranya adalah tahanan atau narapidana umum dan 23 narapidana kasus narkotika.

Pengusulan warga binaan mendapatkan remisi sudah memenuhi ketentuan berlaku.

Salah satunya yakni minimal menjalani masa hukuman enam bulan dan berkelakukan baik.

"Ada 66 orang," kata Muhammad Arham kepada tribun, Rabu (12/4/2023).

Remisi atau pengurangan hukuman bagi napi berbeda. Terdapat tujuh warga binaan diusulkan dapat remisi 15 hari.

56 orang diusulkan dapat remisi satu bulan dan tiga orang remisi satu bulan 15 hari.

Kendati demikian, keputusan dikabulkan usulan tersebut ditentukan oleh kementerian hukum dan ham .

Keputusan resmi baru akan keluar sebelum lebaran tiba dan diserahkan usai pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Akan dibacakan setelah selesai sholat IdulFitri," tuturnya.(san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved