THR Lebaran 2023
Disanaker Mamuju Akan Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2023
Posko pengaduan akan dipusatkan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Jl Cidiktiro, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-ASN-Pemprov-Sulbar.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mamuju bakal membuka posko pengaduann Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang tidak menerima hak dari perusahaan.
Posko pengaduan akan dipusatkan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Jl Cidiktiro, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar.
"Kita akan buka posko pengaduan THR bersama provinsi,bagi karyawan yang merasa tidak menerima hak THRnya," kata Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenag kerja Once Sulawijaya, kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Selasa (28/3/2023).
Once menyatakan,saat ini pihaknya belum bisa meminta ke perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada karyawanya.
Karena masih menuggu surat edaran dari Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker).
"Setiap tahun kita surati perusahaan terkait pembayaran THR karyawan dan tahun kita belum keluarkan surat edaran karena masih menuggu dari pusat. Mungkin 10 hari sebelum lebaran baru ada," ujar dia.
Dia menjelaskan,dalam surat edaran itu akan tertuang terkait jumlah atau besaran THR kepada karyawan yang bekerja di perusahaan belum cukup setahun.
"Dalam surat edaran itu juga dibahas soal pemberian THR yang belum cukup setahun kerjanya, kalau lebih dari satu tahun dia mendapatka satu bulan upah THR gajinya," bebernya.
Once menyebutkan, jumlah perusahaan di Kabupaten Mamuju sekitar 1.400 dari data upadat terkahir tahun 2021 lalu.
Para perusahaan itulah akan diberikan surat edaran terkait pembayaran THR kepada karyawannya.
"Ketika ada laporan atau aduan karyawan yang tidak menerima THR maka kita akan segera menindak perusahaan itu, sebab mereka (perusahaan) memiliki kewajiban," pungkasnya.
Diketahui, dikutip dari Tribunnwes.com pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya.
Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman