Selasa, 19 Mei 2026

Zakat Fitrah

BESOK! Kemenag Majene Tentukan Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah akan diputuskan dalam rapat koordinasi bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Majene dan unsur terkait.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto BESOK! Kemenag Majene Tentukan Besaran Zakat Fitrah
Tribun Sulbar / Hasan Basri
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama Majene, Talha. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majene segera menetapkan nilai pembayaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Besaran zakat fitrah akan diputuskan dalam rapat koordinasi bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Majene dan unsur terkait.

"Insyaallah hari Senin (19 Maret 2023 besok  baru penentuan nominal zakat Fitra di kantor daerah Majene," kata Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama Majene, Talha  kepada tribun, Minggu (19/3/2023).

Talha menyampaikan dalam agenda penetapan zakat fitrah rencana akan dihadiri langsung
Sekda.

Asisten Kepala Bagian Kesra, Kadis koperasi, MUI, Baznas penyelenggara zakat dan wakaf, serta perwakilan Kepala Kantor Kemenag Majene.

Dilansir kompas.com, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali.

Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.

Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Hukum zakat fitrah Dikutip dari laman baznas.go.id, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan yang sudah dewasa maupun anak-anak.

Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadhan dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya.

Besaran zakat fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.(san) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved