Ramadhan
Ketua MUI Mamuju Minta Pengeras Suara Toa Masjid Dibatasi Saat Ramadhan
Sebagai umat muslim mesti selalu menjaga kerukunan,kedamaian,atau saling menghargai termasuk ini pengeras suara di masjid.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-MUI-Mamuju-Hamru-Asdar-6.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mamuju, Hamru Asdar, memberikan himbauan terkait pengaturan pengeras suara masjid saat Ramadan 1444 Hijriah.
Hamru meminta agar pengeras suara masjid pada Bulan Suci Ramadan tetap bisa menjaga kondisifitas dan kedamaiaan di tengah-tengah masyarakat.
"Pengeras suara (Toa masjid) harus diatur sedemikian rupa, jangan bunyikan radio masjid kalau misalkan waktu salat masih jauh terutama di daerah heterogen (padat penduduk),"ungkap Asdar saat ditemui wartawan di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Mamuju,Kamis (9/3/2023).
Menurut Asdar, sebagai umat muslim mesti selalu menjaga kerukunan,kedamaian,atau saling menghargai termasuk ini pengeras suara di masjid.
"Waktu membunyikan suara toa masjid mesti menjadi perhatian kita juga, apalagi membunyikan masjid sebelum waktunya itukan bisa menganggu,"jelasnya.
Dia mencontohkan, di Arab Suadi itu tidak ada pengeras suara seperti pengajian disana itu langsung azan.
Kata dia,sebagai umat islam harus melihat maksud dari tujuan beragama itu sendiri, bukan malah menganggu orang lain.
"Jangan sampai menonjolkan bahwa hanya kitalah yang ingin melaksanakan, kita harus melaksanakan agama islam itu sesuai dengan tuntunan Rasulullah,"ujarnya.
Diketahui, Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menerbitkan surat edaran jelang Ramadan 1444 H tentang pengaturan suara toa masjid.
Surat itu tertuang di nomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dan Imam Addaquruni sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia.
Dalam surat edaran itu berbunyi tentang aturan pengeras suara di masjid selama ramadan.
Dimana,penggunaan loudspeaker masjid suara yang keluar tidak berlebihan,volume suara radio, dibunyikan lima menit sebelum salat Dzhuhur,Ashar, Magrib,Isya,dan Subuh, dan menggunakan suara dalam masjid.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman