Stunting Sulbar

DPRD Sulbar Segera Godok Perda Penanganan Stunting, Menyasar Pernikahan Dini

Perda ini akan mengatur dan menjadi panduan dalam menangani stunting di Sulbar.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Syahrir Hamdani
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Syahrir Hamdani. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - DPRD Sulbar melalui Bapemperda menggodok Peraturan Daerah (Perda) penanganan stunting di Sulawesi Barat.

Tujuannya, agar dalam penanganan stunting di Sulbar yang cukup tinggi bisa terarah dan tepat sasaran.

"Sulbar ini stuntingnya tinggi sekali. Jadi ini adalah masalah bersama, makanya DPRD menganggap bahwa perlu ada Perda sebagai panduan bersama terlibat menangani stunting," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar Syahrir Hamdani, saat dihubungi Kamis (8/3/2023).

Perda ini akan mengatur dan panduan dalam menangani stunting di Sulbar.

Karena jika tidak ada panduan bersama, maka bisa terjadi dobol program atau tumpang tindih.

"Makanya perlu dibuat agar kita semua bisa memposisikan diri masing-masing. Karena ini kerja-kerja bersama,"ungkapnya.

Sementara itu, penanganan stunting ini bukan hanya habis waktu pertamuan, akan tetapi betul-betul ada aksinya.

Apalagi, soal stunting ini juga melekat soal kemiskinan di Sulbar yang menurut data Sosial sebanyak 200 lebih Kepala Keluarga (KK) terdata masuk kategori miskin.

"Ini pasti ada tidak mungkin ada datanya kalau tidak benar. Jadi perlu ada panduan melalui perda yang dibuat," ujarnya.

Dia juga membeberkan penggodokan Perda ini akan melibatkan semua pihak bukan hanya pemerintah saja.

Satgas dibentuk selama ini juga tidak cukup untuk menangani permasalahan stunting.

"Salah satu penyebab stunting ini kan karena pernikahan dini, baru terjadinya pernikahan dini salah satu penyebabnya juga karena kecelakaan atau hamil luar nikah dan pasti mereka malu pergi memeriksa atau kontrol," ujarnya.

Tampa disadari, janin dalam perutnya tidak terpenuhi nutrisinya dan ini akan menjadi bermasalah saat melahirkan.

Makanya, Perda ini akan mengatur juga pencegahan dan memperbaiki jika sudah terjadi pernikahan dini.

"Kita sementara godok Perdanya dan melakukan Forum Group Discation (FGD) melibatkan masyarakat untuk meramuh Perdanya. Tahun ditarget selesai," paparnya.

Selain itu, sambil berjalannya pembuatan Perda, jalan juga penanganan stunting dan sembari menunggu jadinya Perda.

Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pravelensi stunting tahun 2021 mencapai 33.8 persen, sementara target pencapaian hingga akhir tahun 2022 seharusnya berada diangka 28.49 persen.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved