Berita Sulbar

PPMI Sulbar Minta Pemprov Serius Jalankan Program Pengembangan Kepemudaan

PPMI, kata Busman, berharap program strategis pemerintah pusat dijalankan di daerah sesuai amanat peraturan presiden Nomor 43 Tahun 2022.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Dewan Pimpinan Daerah Purna Prakarya Muda Indonesia (DPD PPMI) Sulawesi Barat hadiri rapat koordinasi lintas sector penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Dalam Rangka mendorong Optimalisasi Peningkatan Kualitas Pemuda dan mendukung capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Provinsi Sulawesi Barat. 

TRIBUB-SULBAR.COM, MAMUJU - Angka pemuda di Sulawesi Barat (Sulbar) saat ini berjumlah 26,48 persen dari 1,4 juta lebih penduduk.

Sebanyak 3,47 persen berstatus pengangguran.

Hal tersebut menjadi salah satu persoalan pemuda Sulbar, selain pernikahan usia anak (usia pemuda, usia 16 s/d kurang 18 tahun), perokok aktif yang tinggi, angka putus sekolah dan perbagai problem kepemudaan lain.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Purna Prakarya Muda Indonesia (DPD PPMI) Sulawesi Barat, Busman Rasyid saat hadiri rapat koordinasi lintas sektor penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Dalam Rangka mendorong Optimalisasi Peningkatan Kualitas Pemuda dan mendukung capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut Busman, penyebab persoalan tersebut karena tidak jalannya pelayanan dan pemberdayaan pemuda sebagai mana yang diamanatkan UU 40 tahun 2009 yang diperkuat dengan peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2022.

"Selama ini kami sebagai Alumni Program Kepemudaan, merasa Pemerintah Sulawesi Barat tidak hadir bersama dengan pemuda," kata Busman dikutip dalam rilisnya kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (1/3/2023).

PPMI, kata Busman, berharap program strategis pemerintah pusat dijalankan di daerah sesuai amanat peraturan presiden Nomor 43 Tahun 2022.

"Kami menitipkan harapan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang baru saja dilantik sebagai peletak dasar Program yang pro terhadap kegiatan kepemudaan," tuturnya.

Program strategis yang kami maksud antara lain Jambore Pemuda Daerah, Seleksi Jambore Pemuda Indonesia, Pemuda Pelopor, Pemuda antar Negara, Program Wirausaha Muda, Program Bela Negara dan berbagai Program Kepemudaan lain.

Lebih lanjut Busman Rasyid, tegaskan UU No 40 Tahun 2009 BAB IV tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah, dan pemerintah daerah pada Pasal 11 ayat 1 mengamanahkan, bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.

Pada Pasal 13 juga diterangkan, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

“Dari berbagai problem yang ada kita berharap pemerintah provinsi Sulawesi Barat dapat segera menyusun Rencana Aksi Daerah dan Program Strategis tentang Kepemudaan” harapnya.

PPMI Sulawesi Barat juga merekomendasikan 15 Poin antara lain, peningkatan pembinaan karakter kepribadian bangsa, revolusi mental dan ideologi Pancasila, upaya pencegahan pemuda dari perilaku beresiko mencakup bahaya narkotika.

Kemudian psikotropika, merokok, zat adiktif (NAPZA), seks bebas, HIV/AIDS, pornografi, prostitusi, penurunan kualitas moral, perundungan, perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved