Berita Polman
Bejat, Tiga Pemuda di Polman Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kepala Kepolisian Resor Polman,AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan kasus ini terungkap atas laporan keluarga korban.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kapolres-Polman-AKBP-Agung-Budi-Leksono.jpg)
TRIBUN - SULBAR.COM, POLMAN - Tiga pemuda diamankan Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur berusia sekitar 15 tahun.
Ketiga pelaku masing masing berinisial MA, AM dan AH.
Kepala Kepolisian Resor Polman,AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan kasus ini terungkap atas laporan keluarga korban.
Polres mendapat laporan dari orang tua korban sejak 12 Februari 2023.
Atas laporan itu, Polisi berhasil menangkap dan mengamankan ketiga pelaku.
"Kami sudah tahan yang bersangkutan. Ada tiga tersangka," kata AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan.
Perwira dua bunga ini menjelaskan kronologi kejadia
Awalnya salah satu pelaku mengajak korban untuk pergi bermalam minggu.
Namun timbul niat jahat pelaku dan membawa korban ke sebuah hotel di Kabupaten Polewali Mandar.
Setelah itu, pelaku mengajak dua rekannya.
Di sebuah kamar hotel, para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban, pelaku kembali mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Tak terima perlakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.(san)