Berita Sulbar

Kerugian Negara di Sulbar Hasil Temuan BPK dari 2004 hingga 2022 Capai Rp 228 Miliar

Sebelumnya, I Made Anom mengaku prihatin atas adanya sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa di Sulbar.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
ilustrasi
Ilustrasi kerugian negara di Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Total kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2004 hingga semester II 2022 mencapai Rp228.254.487.088,98

Data tersebut mecakup semua kabupaten di Sulbar, termasuk Mamuju Tengah yang tercatat pada tahun 2015.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersumber dari data pemantauan kerugian daerah, BPK Perwakilan Sulbar menemukan sejumlah kerugian negara mencapai Rp228.254.487.088,98," demikian disampaikan Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, I Made Anom kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (20/2/2023).

Sementara total pelunasan atau pengembalian kerugian negara yang telah diterima BPK baru sekira 26 persen atau sebesar Rp 60.289.169.736,24

Sebelumnya, I Made Anom mengaku prihatin atas adanya sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa di Sulbar.

"Untuk itu kami berharap agar pengelola keuangan desa menggunakan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang telah diatur sesuai ketentuan," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/2/2023).

Dia juga meminta, sekiranya pemerintah daerah berperan aktif melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Terkait penanganan pemeriksaan keuangan, BPK Sulbar melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Penyaluran dana desa dan alokasi dana desa dari pemerintah daerah ke desa menjadi salah satu objek pemeriksaan oleh BPK.

"Kami memastikan, penyaluran dana desa telah dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah,"

Selain itu, pihaknya juga mendorong peran inspektorat untuk mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan seluruh aktivitas pengelolaan keuangan desa tercatat, didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved