Selasa, 21 April 2026

Pemilu 2024

Bawaslu Majene Minta KPU Lebih Teliti dalam Perekrutan Pantarlih

Sebagai informasi Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilihan Februari mendatang.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Bawaslu Majene Minta KPU Lebih Teliti dalam Perekrutan Pantarlih
dok pribadi
Komisioner Bawaslu Majene Muhammad Dardi sampaikan sambutan 

TRIBUN - SULBAR.COM, MAJENE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene mengawasi ketat perekrutan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Perekrutan Pantarlih oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum yang tengah berlangsung diminta agar lebih teliti.

"Pantarlih itu harus memenuhi syarat sesuai di pasal 49, selain soal umur, juga pendidikan," kata Komisioner Bawaslu Majene, Muhammad Dardi kepada tribun, Senin (30/1/2023).

KPU juga harus memperhatikan calon Pantarlih yang netral atau tidak pernah menjadi pengurus atau anggota parpol manapun.

Sebagai informasi Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilihan Februari mendatang.

Sebagai bentuk antisipasi, Bawaslu telah menugaskan timnya untuk melakukan pengawasan selama tahapan perekrutan.

"Kami langsung menugaskan panwascam dan jajarannya untuk melakukan pengawasan masing masing di wilayahnya," tuturnya

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki tugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Sebelumnya Komisioner KPU Majene Zulkarnain Hasanuddin mengatakan, perekrutan Pantarlih mulai dilaksanakan sejak 26 Januari 2023 dan akan berakhir besok.

Petugas Pantarlih dibutuhkan sebanyak 553 orang sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Majene.

Petuga Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) secara serentak data calon daftar pemilih Pemilu 2024 .

Sesuai dengan hasil sinkronisasi DP4 dan DPB oleh Kemendagri yang telah disampaikan ke KPU RI dan KPU RI ke KPU kabupaten melalui KPU provinsi.(san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved