Berita Mamuju
JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Mamuju
Kajati Sulbar Muhammad Naim menyatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim terkait vonis bebas ke lima terdakwa.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) angkat suara soal vonis bebas terkait lima terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung jadi SPBU Tadui Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Kajati Sulbar Muhammad Naim menyatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim terkait vonis bebas ke lima terdakwa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulbar akan menempuh jalur kasasi atau pembatalan dan pernyataan tidak sah terhadap putusan hakim.
Jika kasasi JPU Kejati Sulbar dikabulkan, maka kelima terdakwa kembali akan ditahan dan menjalan proses hukum.
Jika ditolak, maka kelimanya akan bebas seperti putusan hakim sebelumnya.
"Kita tetap hormati keputusan hakim, tapi kita akan tempuh jalur kasasi," ungkap Muhammad Naim saat ditemui wartawan di kantornya Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Kamis (26/1/2023).
Menurut Naim, kasus alih fungsi hutan lindung memang tidak ada kerugian negara yang sifatnya secara langsung.
Akan tetapi dari hutan lindung itu dimanfaatkan untuk pembangunan bisnis SPBU dan jelas potensi ada kerugian negara.
"Saat itu negara memang tidak rugi tapi potensinya besar sekali negara rugi, karena disitu (lahan) digali belum lagi mahluk hidup yang ada disana (hutan) itu," ujarnya.
Sementara itu JPU Kejati Sulbar Muhammad Hijaz mengatakan, setelah putusan 14 hari JPU akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait kasus tersebut.
"Ini belum akhir segalanya putusan vonis para terdakwa ini, kita akan ajukan kasasi 14 hari ke depan," ungkap Hijaz saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulbar, Rabu (25/1/2023) kemarin.
Kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim pembangunan SPBU Tadui itu tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun.
Namun menurut JPU pembangunan SPBU itu merugikan negara karena fungsi hutan lindung sudah hilang.
"Ini kan asetnya negara diambil berarti kalau tanahnya negara diambil berarti ada kerugian negara didalamnya. Jadi itu pertimbangan kami (JPU)," terangya.
SIAPKAN Surat-surat Anda Tilang Manual kembali Diberlakukan di Mamuju, Ini 6 Enam Sasaran Tindakan |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 5 Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Mamuju Divonis Bebas |
![]() |
---|
Uji Publik Data Rumah Terdampak Gempa Tahap Dua, BPBD Mamuju Tunggu Sanggahan Masyarakat |
![]() |
---|
Sutinah Usahakan Pembangunan RS Dipindahkan dari Lapangan Merdeka Mamuju ke Lengke Kalukku |
![]() |
---|
Bupati Mamuju Sutinah Akhirnya Buka Suara Soal Lapangan Merdeka Jadi Rumah Sakit |
![]() |
---|