Sabung Ayam
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Mamasa, Satu Pria Lansia Ditangkap
Penggerebekan ini dimpimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan dihadiri Kabag Ops Polres Mamasa AKP Dedi Yulianto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Barang-bukti-yang-diamankan-dari-lokasi-penggerebekan-sabung-ayam.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA -- Polres Mamasa menggerebek aktivitas sabung ayam di Dusun Salubue, Desa Rante Puang, Kecamatan Sespa, Kabupaten Mamasa, Sabtu (21/1/2023).
Penggerebekan ini dimpimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan dihadiri Kabag Ops Polres Mamasa AKP Dedi Yulianto, Kasat Intelkam iptu Borahima serta perwira Polres Mamasa lainya.
Dari hasil pengerebekan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku, yakni seorang Lanjut usia (Lansia) berinisial PG berusia 70 tahun, warga Dusun Panbe, Desa Rante Puang, Kecamatan Sespa, Kabupaten Mamasa.
"Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat kepada kami, yang merasa resah karena adanya kegiatan dugaan perjudian sabung ayam, sehingga aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan ternyata benar adanya," ujar Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas.
Selain mengamankan pelaku, petugas gabungan piket fungsi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 (tujuh) Ekor Ayam yang Masih Hidup, 1 (satu) ekor Ayam yang sudah Mati, 2 (dua) Buah Taji Ayam, Uang Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 6 (enam) Buah Pasang kaki Ayam, 1 (satu) Pucuk Senapan Angin, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Badik, 5 (lima) Unit Motor dan 1 (satu) unit mobil ( Masih di lokasi di karenakan kunci mobil di pegang oleh pemiliknya).