Narkoba
Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba di Polewali, BNNK Polman Amankan 27 Bungkus
Tim BNNK Polman melihat sebuah pergerakan yang mencurigakan dari pelaku di rumah panggung yang berada di Jl Andi Latanratu.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kronologi penangkapan seorang pengedar narkoba inisial IY (42) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Ia ditangkap oleh tim Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Polman, usai menyiapkan narkoba jenis sabu dalam kemasan kecil atau sachet.
Penangkapan itu berlangsung disebuah rumah di Lingkungan Kalawa, Kelurahan Lantora, pada Selasa (17/1/2023) malam.
Bermula dari Tim Pemberantasan BNNK Polman mengintai terduga pelaku di atas rumah panggung.
Tim BNNK Polman melihat sebuah pergerakan yang mencurigakan dari pelaku di rumah panggung yang berada di Jl Andi Latanratu.
Saat penangkapan berlangsung, terduga pelaku hanya sendiri, dan tidak dapat berkutik.
Pasalnya 27 kemasan kecil narkoba jenis sabu siap diedarkan, diamankan dari tangan pelaku.
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan penangkapan itu setelah adanya laporan warga.
"Berdasarkan laporan itu, tim pemberantas BNNK Polman mendalami dan menyelidiki lebih lanjut," terang Syabri Syam saat dihubungi via telepon, Rabu (18/1/2023).
Dijelaskan tim BNNK Polman bergerak ke lokasi yang diduga sering terjadi transaksi peredaran narkoba.
Tim pun mendapati sebuah rumah panggung yang diduga menjadi tempat keberadaan pengedar tersebut.
"Kita dapati seorang yang gerak gerik mencurigakan, saat pemeriksaan terdapat barang bukti 27 kemasan kecil berisi sabu," ungkapnya.
Saat penangkapan, pelaku tersebut hendak mengedarkan barang haram yang sudah di kemas dalam kemasan kecil plastik.
Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Polewali.
Tim pun menggelandang pelaku ke kantor BNNK Polman, guna mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
Syabri Syam mengatakan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini, tim BNNK Polman masih menyelidiki lebih lanjut adanya tersangka lain yang saling berkaitan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
BREAKING NEWS: BNNK Polman Tangkap Pengedar Narkoba di Polewali |
![]() |
---|
BNNK Polman Ringkus Pengedar Narkoba di Polewali, 27 Sachet Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
Razia BNNP Temukan 1 Pengunjung Club 37 Maleo Mamuju Positif Narkoba |
![]() |
---|
Jual Sabu, Pedagang Es Kelapa di Pantai Manakarra Mamuju Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
BNN Polman dan Mamuju Paling Banyak Tangani Kasus Narkoba Tahun 2022 |
![]() |
---|