Pemilu 2024
BESOK Terakhir! Begini Cara Daftar Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024
Ada 15 syarat daftar Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 seperti disampaikan KPU Polman.
TRIBUN-SULBAR.COM,- Masih ada kesempatan daftar Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024.
Anda yang ingin daftar diberi kesempatan hingga besok atau 19 Januari 2022.
Cara daftarnya sangat mudah, kamu hanya perlu mengambil formulir pendaftarn Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 di kantor Panwascam setempat.
Jangan lupa persyarata daftarnya.
Ada 15 syarat daftar Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 seperti disampaikan KPU Polman.
Beikut persyaratannya pendaftaran PKD:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Anwar Adnan Saleh Sebut Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Sebuah Kemunduran |
![]() |
---|
Pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024 di Polman Sudah Capai 102 Orang |
![]() |
---|
Tiga Calon DPD RI Kembali Bisa Ikuti Tahapan, Begini Penjelasan Ketua KPU Sulbar |
![]() |
---|
CARA Daftar Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 |
![]() |
---|
1.805 Calon Anggota PPS di Polman Berebut 501 Kursi di Tahap Tes Wawancana, Segini Besaran Gajinya |
![]() |
---|