Berita Mamasa
Curi 200 Ikan Mas Warga di Mamasa, Rano Karno Ditangkap Polisi
Setiap penjualan, Rano Karno memberikan upah kepada R dan K sebesar Rp50 Ribu.
Penulis: Adriansyah | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-ikan-mas-milik-warga-di-lima-desa-bernama-Rano-Karno-kini-ditahan-di-Polres-Mamasa.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Sebanyak tiga pelaku pencuri ikan milik warga diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Sabtu (14/1/2023) lalu.
Pelaku pencurian bernama Rano Karno alias RN (40) dan dua pelaku lainnya adalah anak di bawah umur masing-masing berinisial R dan K.
Ketiganya diamkan di rumahnya masing-masing pada sabtu pekan lalu.
"Jadi si pelaku Rano Karno ini, memanfaatkan kedua anak di bawah umur mencuri ikan di kolam milik warga.
"Ada 20 kolam ikan di lima desa yang jadi sasaran pelaku," ujar Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil, Senin (16/1/2023) dalam jumpa pers dengan wartawan.
Dari lima desa, pelaku menangkap setidaknya lebih dari 200 ikan mas.
Ikan mas yang dicuri kedua anak di bawah umur itu, kemudian diberikan kepada Rano Karno untuk dijual.
Setiap penjualan, RK memberikan upah kepada R dan K sebesar Rp50 Ribu.
Selain mencuri ikan, dari hasil pengembangan, ketiga pelaku juga diketahui telah mencuri satu unit mesin pompa air dan dua unit pemotong kayu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua unit senso pemotong kayu, satu unit pompa air dan satu unit sepeda motor.
Terhdap RK, dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP, subsider pasal 362 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengungkapkan, pelaku RK maupun R merupakan residivis pencurian.
Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
Terhadap kedua pelaku yang masih di bawah umur lanjut Hamring, akan diproses sesuai undang-undang perlindungan anak.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng