Pemilu 2024
CARA Daftar Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024
Ada 15 syarat daftar Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 seperti disampaikan KPU Polman.
TRIBUN-SULBAR.COM,- Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa atau PDK pemilu 2024 masih buka.
Pendafatran Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 buka hingga 19 Januari 2022.
Kamu bisa ambil formulir pendaftaran di Panwascam setempat.
Berikut syarat daftar Panwaslu Kelurahan Desa atau PDK Pemilu 2024.
Ada 15 syarat daftar Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 seperti disampaikan KPU Polman.
Beikut persyaratannya pendaftaran PKD:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
1.805 Calon Anggota PPS di Polman Berebut 501 Kursi di Tahap Tes Wawancana, Segini Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Tanggapi Wacana Sandiaga Uno Masuk PPP, Ahmad Fauzi: Akan Berdampak Baik untuk Partai |
![]() |
---|
15 Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa Pemilu 2024 Sudah Terbuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
SIMAK! Hasil Tes Tertulis Calon PPS Majene untuk Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini |
![]() |
---|