Pendaftaran DPD RI
SEBAB 4 Bakal Calon DPD RI Sulbar Gagal Verifikasi Administrasi
Keempat bakal calon DPD RI ini kata KPU Sulbar tidak akan melanjutkan perjalannya di Pemilu 2024.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sulbar-Rustang-saat-ditemui-di-ruangan-kerjanya.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak empat bakal calon DPD RI Sulbar gagal lanjut verifikasi administrasi berkas dukungan pemilih untuk Pemilu 2024.
Hal ini, berdasarkan hasil pleno KPU Sulbar nomor 11 pada hari Selasa (10/1/2023) kemarin.
"Empat nama tidak menyelesaikan pengaplotan di situs Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 3 kali 24 jam yang diberikan," kata Ketua KPU Sulbar Rustang.
Awalnya, setelah berakhir tahapan penyerahan syarat minimal dukungan pencalonan DPD RI tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Ada tujuh bakal calon belum sepenuhnya mengunggah berkas dukungan minimal 1.000 di tiga kabupaten.
Sehingga, berdasarkan peraturan masih diberikan waktu 3 kali 24 jam sejak berakhirnya tahapan.
"Inilah tidak dipenuhi empat orang ini. Waktu itu kita berikan bukti penerimaan dengan catatan menyelesaikan berkasnya di Silon dan ini tidak dipenuhi," bebernya.
Sesuai aturan KPU jika bakal calon tidak memenuhi syarat tersebut maka dilakukan pengembalian berkas.
Dengan demikian, jika empat orang ini melapor ke Bawaslu itu sudah menjadi kewenangannya.
"Kita hargai Bawaslu untuk memprosesnya. Karena tidak mungkin kita terima kalau syaratnya tidak dipenuhi," tandasnya.
Adapun, empat nama yang dikembalikan berkasnya diantaranya:
1. Yaved Nataniel
2. Yunus Suparlin
3. Kalma Katta
4. Arianto Burhan Makka