Korupsi Majene
Korupsi Pembangunan IPLT Majene Naik Tahap Penyidikan
Pembangunan IPLT dilakukan oleh Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2015.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Proses-gelar-perkara-penaganan-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-IPLT-Majene.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Penyidik Satuan Reskrim Polres Majene meningkatkan status penaganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene.
Pembangunan IPLT dilakukan oleh Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2015.
"Statusnya dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Rabu (11/1/2023).
Perwira dua bunga ini menyebutkan peningkatan status penaganan kasus ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara menemukan ada unsur pidana dan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup dan kecukupan bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Gelar perkara itu dipimpin langsung Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi, dan Kanit IDIK II Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin selaku
Pemapar bahan gelar perkara.
Serta seluruh Kanit Reskrim Polres Majene, Kasiwas , Kasi Propam, Kasikum dan Pengawas Penyidik Polres Majene.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi. Ia menyampaikan selanjutnya akan melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi untuk menemukan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan para saksi dan ahli secara maraton dan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan dilanjutkan penetapan tersangka," tuturnya.
Disampaikan pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Awal kasus ini ditangani Polres Majene berdasarkan laporan informasi nomor : R/LI-10/VIII/2019/Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019 dan Sp. Lidik Nomor : Sp. Lidik / 183/ VIII / 2019 / Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019
Adapun kasus ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana.(san)