Pemilu 2024
Pendaftaran Dibuka, Begini Cara Daftar Panwaslu Kelurahan Desa Kabupaten Majene
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene kembali akan merekrut petugas pengawas tingkat kelurahan atau desa pada Pemilu 2024.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Komisioner-Bawaslu-Majene-Muhammad-Dardi-4.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Pendaftaran Panwaslu kelurahan desa untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Majene akan dibuka 14 Januari 2023.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene kembali akan merekrut petugas pengawas tingkat kelurahan atau desa pada Pemilu 2024.
Pendaftaran ini berlaku untuk umum, termasuk ASN maupun perangkat desa bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu 2024 mendatang .
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene, Muhammad Dardi mengatakan, ASN tak dilarang menjadi panitia pengawas pemilu (panwaslu) selama cuti tak dibayar.
"Yang bersangkutan jika terpilih harus cuti diluar tanggungan negara alias berhenti sementara sebagai PNS,"kata Muhammad Dardi kepada tribun,Selasa (10/1/2023).
Begitupun dengan perangkat desa, ketika terpilih, maka mereka harus memilih mundur sementara dari posisinya sebagai perangkat desa.
Sementara syarat lain calon Panwaslu secara umum adalah berdomisili di wilayah Kecamatan atau desa atau kelurahan tempat mendaftar.
Kemudian pendidikan minimal berijazah SMA dan sederajat. Usia minimal 21 tahun.
Calon panwaslu memiliki integritas.
Calon bukan pengurus atau anggota dan simpatisan partai politik.
Adapun tugas panwaslu sendiri yakni secara umum melakukan pengawasan tahapan di wilayah desa kelurahan tempatnya bertugas.
Dardi menambahkan total petugas dibutuhkan sebanyak 82 orang untuk ditempatkan atau ditugaskan di 82 desa atau kelurahan se Kabupaten Majene.
Pendaftaran mulai dibuka 14 Januari dan berlangsung selama enam hari atau berakhir pada 19 Januari 2023 mendatang.
Untuk informasi lengkap dan lokais pendaftaran, bisa mengunjungi sekretariat paswascam masing-masing kecamatan.
"Kami membutuhkan minimal 2 orang pendaftar, untuk kemudian dipilih masing masing 1 orang tiap desa kelurahan," ucap Muhammad Dardi kepada tribun, Selasa (10/1/2023).