Pemilu 2024
KPU Mamuju Tengah Umumkan 584 Calon Anggota PPS Lolos Administrasi, Berikut Jadwal Tes Tertulis
Syarat untuk menjadi anggota PPS desa dan kelurahan telah diatur dalam peraturan KPU No. 8 tahun 2022.
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah mengumumkan 584 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lolos administrasi.
Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Mamuju Tengah, Muhdar mengatakan, total 792 calon anggota PPS yang mendaftar melalui akun SIAKBA.
"Dari 729 yang mendaftar melalui akun SIAKBA, sebanyak 592 yang lengkapi dokumen dan 584 yang dinyatakan lulus administrasi," kata Muhdar saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Dikatakan, dari 584 yang lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis.
Sementara, lanjut Muhdar untuk pelaksanaan tes tertulis direncanakan tanggal 10 esok.
"Insyaallah, Selasa 10 Januari 2023 esok,"tuturnya.
Muhdar menambahkan, total anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 162 orang.
"Masing-masing desa 3 orang, di Mamuju Tengah ada 54 desa, jadi total 162 orang," jelas Muhdar.
Ia pun menjelaskan proses seleksi calon anggota PPS di 54 desa di Mamuju Tengah terbuka untuk umum bagi warga yang memenuhi syarat administrasi.
Syarat untuk menjadi anggota PPS desa dan kelurahan telah diatur dalam peraturan KPU No. 8 tahun 2022.
"KPU Mamuju Tengah memastikan calon anggota PPS yang bakal direkrut harus mengikuti seleksi secara ketat, ya siapa yang lolos itulah yang terbaik, " ucapnya.
Persyaratan menjadi anggota PPS sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022 di antaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Dan, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Serta calon anggota PPS mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Sedangkan syarat lainnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
BUKA 26 Januari, Begini Cara Daftar hingga Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Wakil Bupati Mamasa Marthinus Tiranda Nyaleg di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
PENDAFTARAN Buka Besok! Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Cara dan Syarat |
![]() |
---|
MAU Daftar Jadi Petugas Pantarlih KPU? Tugasnya Mudah dan Gaji Lumayan, Tamat SMA Bisa Daftar |
![]() |
---|
SEGINI Gaji Pantarlih Pemilu Pendaftaran Buka 26 Januari, Lengkap Syarat Daftar |
![]() |
---|