Minggu, 19 April 2026

Berita Mamuju

Setelah Ciduk Pencuri Sapi, Personel Polresta Mamuju Tangkap Dua Pencuri Motor

Kemudian, teman korban mengembalikan sepeda motor dan langsung memarkirkan motor tersebut ke tempat parkir masjid.

Tayang:
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Setelah Ciduk Pencuri Sapi, Personel Polresta Mamuju Tangkap Dua Pencuri Motor
Kolase foto pelaku pencurian motor
Dua pelaku pencurian motor di mamuju dibekuk tim Polresta Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju baru-baru ini menangkap dua pelaku pencurian sapi milik warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (6/1/2023).

Dua pelaku masing-masin inisial MH dan MA, ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita malam di daerah Desa Keang, Kecamatan Kalukku, Mamuju.

Setelah pencuri sapi, kini Tim Resmob Polresta Mamuju juga sukses meringkus dua pelaku pencuri sepeda motor di dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (6/1/2023).

Pelaku diamankan di Jl Arteri Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, sekira pukul 12.00 Wita.

Dua orang pelaku atas nama Fadli Purnomo (24) dan Iwan (20) merupakan pekerja sebagai buruh bangunan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, awal kejadian itu saat korban meminjamkan sepeda motornya kepada rekanya di Masjid Al-Ihwan di Jl Hertasning Mamuju.

Kemudian, teman korban mengembalikan sepeda motor dan langsung memarkirkan motor tersebut ke tempat parkir masjid.

"Saat teman korban mengembalikan motor yang dipinjam, ia langsung memarkir di halaman masjid dan saat pagi hari motor tersebut sudah hilang," ungkap Rigan melalui rilis diterima Tribun-Sulbar.com, Jumat.

Lanjut Rigan menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian itu saat adanya laporan korban terkait adanya tindak pidana pencurian di daerah Jl Hertasning, Mamuju.

"Saat dilakukan penyelidikan pelaku diketahui berada di Jl Arteri dan langsung dilakukan penangkapan," terangya.

Dari tangan pelaku, barang bukti diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic dan pelaku sudah diamankan di Polresta Mamuju.

Akibat perbuatan dua pemuda itu dijerat Pasal 363 Ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved