Sabtu, 11 April 2026

Pendaftaran DPD RI

Bawaslu Sulbar Awasi Verifikasi Administrasi Data Bakal Calon DPD RI

Komisioner Bawaslu Sulbar terbagi di semua kabupaten dalam rangka mengawasi proses tahapan Pemilu 2024 yang dijalankan KPU Sulbar, malalui KPU kabupat

Tayang:
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Bawaslu Sulbar Awasi Verifikasi Administrasi Data Bakal Calon DPD RI
Tribun Sulbar / Zuhaji
Ketua Komisioner Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Sulbar, Jl KS Tubun, Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rimuku, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jajaran Bawaslu Sulbar turun mengawasi proses verifikasi administrasi data syarat minimal pemilih bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Komisioner Bawaslu Sulbar terbagi di semua kabupaten dalam rangka mengawasi proses tahapan Pemilu 2024 yang dijalankan KPU Sulbar, malalui KPU kabupaten.

"Untuk temuan belum ada sejauh ini baik pengawasan di KPU Provinsi dan Pengawasan Bawaslu Kabupaten di KPU Kabupaten masa verifikasi administrasi," kata Fitrinela, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (6/1/2023).

Dirinya yang bertugas monitoring di Kabupaten Pasangkayu mengungkapkan kunjungan dilakukan untuk memastikan jajaran Bawaslu Kabupaten fokus dalam mengawasi tahapan verifikasi administrasi tersebut.

Termasuk, mengingatkan jajaran KPU Kabupaten agar dalam verifikasi administrasi memperhatikan kevalidan data yang dimasukkan oleh bakal calon.

"Jenis profesi atau pekerjaan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan perlu diperhatikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, yang mengunjungi kabupaten Polewali Mandar, menyampaikan selain memastikan jajaran Bawaslu Polman dalam melakukan pengawasan, juga memastikan SDM Bawaslu Kabupaten dalam mengawal pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu.

“Tentu kita berharap pelaksanaan verifikasi administrasi syarat minimal pemilih bakal calon DPD dapat berjalan dengan maksimal dan pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan memperhatikan tata cara pengawasan dengan pedoman yang berlaku,” imbuh Kordiv SDM-O Diklat itu

Sedangkan, anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, menjelaskan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten terhadap tahapan  verifikasi administrasi syarat minimal pemilih bakal calon DPD berpedoman pada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Tentang Pengawasan Pencalonan DPD.

“Serta mengedepankan upaya pencegahan dan juga memberikan saran perbaikan jika mendapati persoalan maupun tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Hamrana.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, melakukan supervisi dan monitoring di kabupaten Mamuju Tengah, sementara Muhammad Subhan berkunjung ke kabupaten Majene.

Selain itu, Bawaslu juga membuka layanan bagi masyarakat ingin melapor maulun bakal calon DPD RI.

Diketahui, proses verifikasi dilakukan KPU mulai tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 mendatang.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved