Pemilu 2024

CARA Daftar PPS Pemilu 2024 di Aplikasi siakba.kpu.go.id, Penjangan Terakhir Hari Ini

Waktu penerimaan berkas pendaftar, mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, pukul 08.00-16.00 WITA.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Kantor KPU Mamuju di Jl Mustafa Katjo, Kompleks Grana Nusa, Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Masa perpanjangan penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Mamuju segera ditutup pada Senin, 2 Januari 2023, pukul 16.00 WITA.

Perpanjangan dilakukan berdasarkan keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 yakni pedoman teknis pembentukan badan ad hoc pemilu.

"Ada beberapa desa yang belum memenuhi dua kali kebutuhan setelah perpanjangan terakhir pada 28-30 Desember 2022," ujar Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

Pihaknya kembali mengumumkan perpanjangan melalui surat nomor 455/PP.04.1-PU/7602/2022 untuk 14 desa pada lima kecamatan di Kabupaten Mamuju.

Waktu penerimaan berkas pendaftar, mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, pukul 08.00-16.00 WITA.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) atau datang langsung ke Kantor KPU Mamuju, Jl H Mustafa Katjho, Kompleks Perumahan Graha Nusa, Simboro, Sulawesi Barat (Sulbar).

Berikut desa yang dimaksud:

- KECAMATAN KALUMPANG

Karataun
Salumakki
Limbong
Sandapang
Lasa'

- BONEHAU

Bonehau
Buttuada
Tamalea
Mappu

- PAPALANG

Sisango

- SAMPAGA

Tanambuah

- TOMMO

Tamemongga
Malino
Sandana

Data pendaftar calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Mamuju per 31 Desember 2022 yakni berjumlah 1017 orang dengan rincian laki-laki 677 dan perempuan 340. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved