Rutan Majene

Napi Rutan Majene Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022

Remisi atau pengurangan hukuman diberikan selama satu bulan. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Assamalewuang Rutan Kelas IIB Majene.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Rutan Majene
foto penyerahan remisi kepada salah satu warga Binaan Rutan Majene pada perayaan natal 2022. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Majene mendapatkan remisi Natal tahun 2022.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Di Rutan Majene hanya satu yang mendapat remisi yaitu remisi satu bulan," kata Kepala Subsi Pelayanan Tahanan,Muhammad Arham kepada tribun, Minggu (25/12/2022).

Remisi atau pengurangan hukuman diberikan selama satu bulan. 

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Assamalewuang Rutan Kelas IIB Majene, (25/12/2022)

Acara penyerahan dipimpin langsung oleh Kepapa Subsi Pelayanan Tahanan Muhammad Arham) dalam hal ini sebagai Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Majene.

"Remisi diberikan kepada salah satu narapidana atau Warga Binaan dan satu-satunya narapidana yang berhak mendapatkan hak remisi khusus tersebut pada hari raya Natal tahun ini," ucapnya.

Muhammad Arham yang memberikan langsung Surat Keterangan Remisi Khusus kepada Narapidana tersebut sekaligus menyampaikan sambutan serentak dari Menteri Hukum & HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Sementara  Kepala Rutan Kelas IIB Majene (Mansur)  menyampaikan pemberian remisi khusus ini untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Bukan hanya itu saja, pemberian remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukkan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di rutan, meskipun hanya satu orang di Rutan Majene" pesannya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved