Pemilu 2024

Sudah 22 Bakal Calon DPD Minta Ekses Silon ke KPU Sulbar, Sejumlah Anggota DPRD Bidik Kursi Senator

Khusus untuk tanggal 29 Desember 2022, penyerahan berkas dukungan dimulai pukul 08.00 wita hingga pukul 23.59 WITA.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Anggota DPD RI Iskandar Muda Baharuddin Lopa (baju kemeja kuning) kembali kembali mendaftar sebagai calon DPD RI di kantor KPU Sulbar Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Kamis (22/12/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, untuk Pemilu 2024 sudah memasuki tahap penyerahan dukungan calon kepada Komisi Pemilu Umum (KPU).

Tahapan penyerahan berkas dukungan mulai sejak 16 hingga 29 Desember 2022.

Komisioner KPU Sulbar Said Usman Umar mengatakan selama tanggal 16-28 Desember 2022, dibuka dari pukul 08.00 wita sampai pukul 16.00 WITA.

Khusus untuk tanggal 29 Desember 2022, penyerahan berkas dukungan dimulai pukul 08.00 wita hingga pukul 23.59 WITA.

"Setelah itu baru kita memulai verifikasi administrasi. Sehari setelah ditutupnya penyerahan berkas dukungan," kata Said, saat ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Kamis (22/12/2022).

Setelah verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual dan penetapan bakal calon DPD memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

Sementara, lanjut Usman, pendaftaran calon baru akan dibuka pada tahun 2023 mendatang.

"Tanggal 1 Mei 2023 baru dibuka pendaftaran calon DPD RI. Setelah proses penetapan penyerahan dukungan," bebernya.

Dikatakan, bakal calon DPD harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat minimal 1.000 dan minimal tersebar di tiga kabupaten.

Ini dimasukkan dalam bentuk format pernyataan dukungan DPD RI yang ditandatangani atau cap jempol dan dilampirkan foto copy KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Namun, semuanya diawali dengan permintaan permohonan untuk mengakses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), baru memasukkan data dukungannya.

"Jadi ketika penyerahan hanya membawa dua lembar kertas saja yang isinya formulir penyerahan dukungan dan formulir pernyataan dukungan. Kalau semua yang dimasukkan ini memenuhi syarat maka bakal calon ini sudah bisa mendaftar," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, permintaan akses ke Silon oleh bakal calon DPD RI di Sulbar sebanyak 22 orang.

Selain itu, ada juga datang ke KPU hanya sebatas konsultasi.

"Baru 22 meminta akses ke Silon, maka bisa dihitung sekitar 24 orang. Ada incumbent, ada juga anggota DPRD Provinsi hingga tokoh masyarakat," tandasnya.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved