Pemilu 2024
LOGIN SIAKBA https://siakba.kpu.go.id, 8 Berkas Pendaftaran Wajib Upload
Pendaftaran secara online PPS Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id akan berlangsung hingga 27 Desember 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Mamasa-Divisi-SDM-Limbonglele-baju-kaos-putih-bersama-operator-siakba.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,- Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id sudah dibuka sejak 18 Desember 2022.
Pendaftaran secara online PPS Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id akan berlangsung hingga 27 Desember 2022.
PPS singkatan dari Panitia Pemungutan Suara bertugas saat Pemilu 2024.
Para petugas PPS akan bertugas pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.
Dari delapan berkas pendaftaran PPS Pemilu 2024, lima di antaranya dalam bentuk PDF upload ke SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.
1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4x6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)
Jika sudah memiliki akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id, kamu hanya diminta memasukkan email dan password untuk melanjutkan proses pendaftaran PPS Pemilu 2024.
Jika belum memiliki akun SIAKBA, segera buat di https://siakba.kpu.go.id.
Cara buatnya di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id
- Masuk ke SIAKBA https://siakba.kpu.go.id
- Masukkan Nama sesuai KTP
- Masukkan Email aktif
- NIK
- Password
- Konfirmasi password
Berikut Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 dilansir dari lama https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc
1- Warga Negara Indonesia
2- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Besaran Gaji PPK dan PPS
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
• Ketua: Rp 2,5 juta
• Anggota: Rp 2,2 juta
• Sekretaris: Rp 1,85 juta
• Pelaksana: Rp 1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
• Ketua: Rp 1,5 juta
• Anggota: Rp 1,3 juta
• Sekretaris: Rp 1,15 juta
• Pelaksana: Rp 1,05 juta
• Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
• Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
• Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
• Ketua: Rp 8,4 juta
• Anggota: Rp 8 juta
• Sekretaris: Rp 7 juta
• Pelaksana: Rp 6,5 juta
• Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
5. KPPS Luar Negeri
• Ketua: Rp 6,5 juta
• Sekretaris: Rp 6 juta
• Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta