Berita Mamuju
Perlihatkan Desain Proyek MARR, Balai BPJN: Sudah Disosialisasikan ke Warga
Kosep awalnya MARR ini ada pagarnya sesuai jalan arteri. Namun, saat dialog dengan masyarakat dan menolak makanya dihilangkan.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pejabat Fungsional BPJN Sulbar Ahmad menjelaskan desain pembangunan Mamuju Arterial Ring Road (MARR) yang melewati perkampungan Tambi dan Kampung Baru, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
"Dari 31 lahan yang dilewati, hanya satu bangunan rumah yang kenna dan itu sudah disetujui pemiliknya, desainnya juga sudah kita perlihatkan sama masyarakat dan disosialisasikan," kata Ahmad, saat hadiri podcast Tribun-Sulbar.com di Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Kamis (8/12/2022) malam.
Kosep awalnya MARR ini ada pagarnya sesuai jalan arteri.
Namun, saat dialog dengan masyarakat dan menolak makanya dihilangkan.
"Kemudian mengantisipasi kehawatiran masyarakat akan tenggelam, kita akan bangunkan box cover untuk pengaliran air. Termasuk permintaan masyarakat dihilangkan terowongan kita hilangkan diganti persimpangan dengan adanya lampu merah," bebernya.
Termasuk, ada jembatan akan dibangunkan agar bisa dilewati masyarakat dan anak sekolah.
Sedangkan, Kepala Dinas PUPR Sulbar Muhammad Aksan menyampaikan adanya aparat yang berada di lokasi pemukiman warga.
"Ini kan petugas yang mengukur perlu dijamin keselamatannya dan pemilik lahan karena agak takut juga. Makanya kami minta tim terpadu ada aparat untuk dijamin dan selamat pelaksnaan tugas," ujarnya.
Aparat, juga tidak kemana-mana yang hanya mendampingi tim pengukur.
Sehingga, tidak ada maksud menakut-nakuti warga setempat.
"Pengukuran sudah selesai dan tinggal pembebasan lahan warga. Ini juga akan dilakukan secara terbuka," ucapnya.
Segala, berkas hingga dokumen pemilikan tanah warga juga sudah dikumpulkan untuk dibebaskan.
Selain itu, sedang berlangsung perhitungan lahan yang akan dibebaskan.
"Tim akan dilakukan pertemuan dengan masyarakat menyampaikan harga lahannya. Sampai tanggal 16 Desember 2022 waktu harus sudah dibayarkan," tandasnya.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
Resnarkoba Polresta Mamuju Ciduk Pengedar Tromadol dan Boje, Barang Bukti Dikirim Pelaku via JNE |
![]() |
---|
Sopir hilang Kendali, Pick Up Bermuatan Jerigen Solar Tabrak Pagar hingga Terjun ke Parit di Bambu |
![]() |
---|
JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Mamuju |
![]() |
---|
SIAPKAN Surat-surat Anda Tilang Manual kembali Diberlakukan di Mamuju, Ini 6 Enam Sasaran Tindakan |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 5 Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Mamuju Divonis Bebas |
![]() |
---|