AWAS Situs Palsu! Situs Resmi Pengurusan e-VoA Hanya di molina.imigrasi.go.id
Tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia
TRIBUN-SULBAR.COM - Pihak Imigrasi memperingatkan Warga Negara asiing (WNA), yang hendak mengurus visa kedatangan via online, sebab muncul situs palsu pengurusan elektronik visa on arrival (e-VOA) dengan alamat website https://www.indonesia-evoa.com.
Ironisnya, alamat website ini malah muncul di pencarian teratas mesin pencari google.
“Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” terang Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Sembari memperingatkan bahwa situs resmi pengurusan e-VOA hanya di alamat website molina.imigrasi.go.id.
"Maka dari itu kami imbau WNA berhati-hati. Adapun situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” ia menambahkan.
Sebelumnya e-VoA resmi berlaku sejak Kamis, 10 November lalu.
Peluncurannya diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022. Selama masa uji coba diberlakukan pada 4 – 9 November 2022.
Tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA, saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan eVOA tersebut.
E-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.