Berita Mamuju
Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Kecamatan Tapalang Dapat Pendampingan dari Dinas PPPA Mamuju
Masyitah menyanyangkan kasus kekerasan seksual seperti ini apalagi yang berbuat adala ayah tiri dari korban sendiri.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mamuju mendampingi anak inisial S korban pemerkosaan ayah tiri di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
PPPA akan mendampingi korban hingga mengecek kondisi psikologi anak berumur 15 tahun tersebut.
Kepala Dinas PPPA Mamuju Masyitah Syam mengatakan, pihaknya memastikan akan melakukan pendampingan dan pemenuhan hak terhadap korban.
"Kami juga sudah mendapat laporan dari kasus itu, makanya sekarang ini kita sedang melakukan pendampingan terhadap korban," ungkap Masyitah saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (3/12/2022).
Kata dia, pendampingan yang dilakukan adalah untuk mengecek langsung kondisi psikolgi korban apakah dia mengalami trauma atau tidak.
"Yang pasti pendampingan kita lakukan adalah mengecek kondisi kesehatan mental korban S ini," sebutnya.
Masyitah menyanyangkan kasus kekerasan seksual seperti ini apalagi yang berbuat adala ayah tiri dari korban sendiri.
Padahal, seharusnya dialah yang lebih bijak untuk melindungi anak tersebut dari perbuatan yang tidak pantas.
"Seharunsya ayah tiri (pelaku) melindungi anaknya bukan malah melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Karena itu, ia berharap kepada orangtua agar tetap menjaga dan melindungi anak-anak perempuanya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Mamuju menangkap seorang pria inisial NR yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri, Jumat (2/12/2022).
NR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga 20 tahun.
Dari hasil penyidikan hingga gelar perkara dilakukan jajaran Polresta Mamuju, pelaku NR telah terbukti melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya sendiri.
"Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara dan terpenuhi dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP, selanjutnya menetapkan Inisial NR (Bapak Tiri) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak tirinya," ungkap Kapolersta Mamuju Kombes Pol Iskandar kepada wartawan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
korban kekerasan seksual
Kabupaten Mamuju
Kecamatan Tapalang
Masyitah Syam
Polresta Mamuju
korban pemerkosaan ayah tiri
Berita Mamuju
Tiga Warga Mamuju Ditangkap karena Narkoba, Barang Ditempel di Pot Bunga Pinggir Jalan Pengayoman |
![]() |
---|
Viral Emak-emak Curi Pakaian di Pasar Baru Mamuju, Disimpan dalam Mukenah |
![]() |
---|
Akmal Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sulbar Berkat Kolaborasi dan Implementasi Ide di Lapangan |
![]() |
---|
Nyambi Jadi Bandar Sabu, Penjual Ayam Potong di Papalang Mamuju Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Ramai Warga Mamuju Berburu Penja, untuk Dijadikan Lauk Hingga Dijual Rp70 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|