Berita Mamuju
Berkas Lengkap, Kasus Eks Kepala Desa Botteng Korupsi Dana Desa Rp415 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pasal yang terapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju Polda Sulbar merampungkan Berkas Perkara Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa botteng, untuk tahun anggaran 2021.
Berdasarkan Surat kejaksaan Negeri Mamuju P21 Nomor : B-2548/P.6.10/Ft.1/11/2022, Tanggal 24 November 2022.
Penyidik satreskrim Polresta Mamuju Polda Sulbar telah melakukan penyerahan Tersangka Dan Barang bukti tahap 2 kepada Jaksa Petuntut Umum dikantor kejaksaan Negeri Mamuju.
"Tersangka atas nama Inisial DM mantan Penjabat Kepala Desa Botteng. Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak kurang lebih Rp415.685.565 (empat ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah)," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.
Pasal yang terapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Personel Polresta Mamuju Tangkap 10 Pembalap Liar di Tapalang |
![]() |
---|
Pemuda Hanyut di Sungai Karama Kalumpang Belum Ditemukan, Tim SAR Terkendala Arus Deras |
![]() |
---|
Dua Petani Kakao di Mamuju Nyambi Pelaku Judi Togel Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari kedua Pencarian, Warga Karama Mamuju Terseret Arus Sungai Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Harga Beras Naik, Bulog Mamuju Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir |
![]() |
---|