Berita Pasangkayu
Bawa 6 Paket Sabu-sabu, Pemuda Asal Karossa Mateng Ditangkap Polisi di Pasangkayu
Semua sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam pack tissue merek jolly dan terbungkus selembar tissu warna putih.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Seorang pemuda asal Karossa, Mamuju tengah (Mateng) berinisial B (20), harus berurusan dengan polisi usai kedapatan membawa enam paket diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap B di jalanTrans Sulawesi Mamuju - Palu, tepatnya di Lingkungan Labuang Kelurahan Pasangkayu, sesaat setelah ditemukan menyimpan 6 Sachet sabu dalam pack tissue pada Senin (28/11/2022).
"Pemuda B ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga unit Operasional melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku, sementara mengendarai kendaraan sehingga dilakukan penyetopan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara.
Setelah melakukan penyetopan dan memperkenalkan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan pelaku dan berhasil ditemukan satu sachet /plastik bening yang berisi 5 sachet kecil yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 1 sachet bening ukuran sedang yang berisi Narkotika dengan berat bruto semuanya 2,30 gram.
Semua sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam pack tissue merek jolly dan terbungkus selembar tissu warna putih. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pemuda-asal-Karossa-ditangkap-gegara-bawa-enam-paket-sabu-sabu.jpg)