Pemilu 2024

Pendaftaran PPK & PPK Terbuka Besok, Berlangsung 27 Hari, Simak 8 Berkas Harus Disipkan Pelamar

Komisioner KPU Sulbar Koordiv SDM Adi Arwan Alimin mengatakan rekrutmen penyelenggaran adhoc akan berlangsung 27 hari.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tangkap layar
Tampilan SIAKBA https://siakba.kpu.go.id website pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 

TRIBUN-SULBAR.COM - Rekrutmen badan penyelenggara adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 akan dimulai besok, Minggu (20/11/2022).

Rekrutmen tersebut diharapkan melahirkan penyelenggaran pemilih di tingkat kecamatan dan desa yang memiliki integritas, kompetensi, dan independen.

"Karena kesuksesan pemilu, sangat ditentukan dengan kualitas penyelenggaranya. Penyelenggara pemilu berintegritas dan independen akan pemilu berkualitas dan akuntabel,” kata Plh Ketua KPU Sulbar, Sukmawati, di kantornya saat membuka sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022, Jumat (18/11/2022).

Komisioner KPU Sulbar Koordiv SDM Adi Arwan Alimin mengatakan rekrutmen penyelenggaran adhoc akan berlangsung 27 hari.

"Tahapannya dimulai 20 November. Tentu ini memerlukan dukungan masyarakat luas, sebab pemilu berkualitas amat ditentukan proses rekrutmen adhoc," ujarnya.

Dikatakan, regulasi terbaru badan adhoc tidak lagi membatasi penyelenggaran adhoc hanya dua periode.

"Jadi KPU memanggil siapapun yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

Sosialisasi pembentukan PPK dan PPS ini disertai simulasi aplikasi SIAKBA yang menjadi alat bantu dalam proses pendaftaran penyelenggara Pemilu 2024.

Siakba merupakan aplikasi hasil pengembangan internal Pusdatin KPU RI.

Berikut persyaratan yang harus diinput oleh calon peserta ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:

1. Mengisi lengkap biodata

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

3. Mengunggah scan KTP

4. Mengunggah scan pas foto 4x6

5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)

6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)

7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)

Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota. 

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.

"Kita verifikasi manual untuk memastikan tidak ada calon PPK atau PPS yang datanya tidak sesuai," tutur Amran kepada Tribun-Sulbar.com.

Pantauan TribunSulbar.com, aplikasi Siakba saat ini hanya dapat diakses untuk simulasi dan uji coba pendaftaran.

Nantinya saat pendaftaran secara resmi di buka, semua akun akan direset dan pendaftar wajib melakukan registrasi kembali.

Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.

Begitu pun dengan data pemilih, calon yang mendaftar harus sesuai dengan data administrasi wilayah.

“Akan diketahui pada saat peserta memasukkan nama dan NIK,” pungkasnya.

Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 naik berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur.

Ahmad Amran Nur mengatakan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka16 November 2022.

"Masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," ujarnya saat dikonfirmasi TribunSulbar.com, Kamis (10/11/2022).

Besaran Gaji PPK dan PPS

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

• Ketua: Rp 2,5 juta

• Anggota: Rp 2,2 juta

• Sekretaris: Rp 1,85 juta

• Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

• Ketua: Rp 1,5 juta

• Anggota: Rp 1,3 juta

• Sekretaris: Rp 1,15 juta

• Pelaksana: Rp 1,05 juta

• Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

• Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

• Ketua: Rp 8,4 juta

• Anggota: Rp 8 juta

• Sekretaris: Rp 7 juta

• Pelaksana: Rp 6,5 juta

• Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

• Ketua: Rp 6,5 juta

• Sekretaris: Rp 6 juta

• Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved