Jumat, 17 April 2026

Kemenkumham Sulbar

Anda ASN Mau Pindah Instansi? Wajib Ikuti Seleksi Dulu

Pelaksanaan wawancara ini merupakan penutup dari rangkaian tahapan proses penyeleksian pindah instansi yang sebelumnya

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Anda ASN Mau Pindah Instansi? Wajib Ikuti Seleksi Dulu
Kemenkumham Sulbar
Kepala Diviis Pemasyarakagtan, Robianto mewawancarai pegawai yang mengajukan pindah instansi 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, sedang melaksanakan seleksi pindah instansi, Kamis (17/11/2022).

“Untuk memenuhi syarat kualifikasi pindah instansi ke lingkungan Kementerian Hukum dan HAM para peserta wajib mengikuti setiap tahapan seleksi," ujar Faisol Ali, kakanwil kemenkumham Sulbar.

Sebanyak dua pegawai dari pemerintah daerah mengikuti Pelaksanaan seleksi tersebut.

“Hari ini dilaksanakan tahapan seleksi akhir pelaksanaan melalui tes wawancara yang dilaksanakan di ruang VIP Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat," ia menambahkan

Tim pemantau seleksi wawancara ini berasal dari Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM.

“Sebelumnya, kedua peserta ini sudah melalui tahapan proses seleksi administrasi, dilanjutkan pelaksanaan uji potensi dan kompetensi” pungkasnya

Pelaksanaan wawancara ini merupakan penutup dari rangkaian tahapan proses penyeleksian pindah instansi yang sebelumnya

Proses pelaksanaan tahapan seleksi ini berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham dan Surat Kepala Biro Kepegawaian No. SEK.2.KP.04.01-1598 tanggal 01 Agustus 2022 hal Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham.

Sementara itu, usai melakukan wawancara terhadap peserta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto berharap agar para peserta menjalani giat wawancara dengan baik.

Kedepannya apabila para peserta berkualifikasi untuk diterima sebagai bagian dari Kemenkumham, Robianto berharap agar para peserta bisa memberikan kinerja terbaik bagi Kemenkumham.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved