Gangguan Ginjal Anak

Kasus Gangguan Ginjal Merebak, Apotek di Majene Setop Jual Obat Sirup Paracetamol Sementara Waktu

Penghentian penjualan obat sirup paracetamol, seperti dilakukan Apotek Husada Farma Jl Lanto Dg Pasewang, Kabupaten Majene.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Seorang karyawan apotek di Majene sedang melayani pembeli. 

TRIBUN - SULBAR. COM, POLMAN - Apotek di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mulai menghentikan atau menyetop menjual obat cair (sirup) dengan kandungan parasetamol untuk sementara waktu.

Upaya ini diambil sebagai tindaklanjuti intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghindari sementara penggunaan obat paracetamol sirup dalam praktik penyembuhan penyakit khususnya pada golongan anak.

Itu dilakukan sebagai bentuk mitigasi atau kewaspadaan dini terkait temuan kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika yang diduga karena mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Penghentian penjualan obat sirup paracetamol, seperti dilakukan Apotek Husada Farma Jl Lanto Dg Pasewang, Kabupaten Majene.

"Untuk sementara kita menghentikan penjualan ( untuk obat sirup) sampai ada perkembangan informasi berikutnya, " kata pemilik Apotek, Muhammad Irwan Susanto saat ditemui di tempat jualannya, Kamis (20/10/2022).

"Jika ada pasien yang demam, maka kita sarankan penggunaan tablet sesuai dengan surat edaran," kata Irwan melanjutkan.

Menurut Irwan beberapa warga yang datang ke Apotek membeli sudah disarangkan untuk membeli yang dalam bentuk tablek.

"Kita beri pengertian, edukasi daripada resikonya lebih berbahaya jadi kita sarankan obat yang lebih tepat, " tuturnya.

Dikutip kompas. Com Kompas.com, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau para orangtua untuk tidak memberikan obat parasetamol sirup sementara waktu mengingat munculnya kasus gangguan ginjal misterius pada anak.

Ketua Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mengatakan, imbauan ini merupakan bentuk kewaspadaan dini.

Ia juga menegaskan, bukan berarti IDAI meminta untuk menyetop peredaran maupun konsumsi parasetamol sirup.

Menurut Piprim, peredaran obat bukan kewenangan IDAI, melainkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kalau IDAI itu kewaspadaan dini. Kita wajib mengingatkan. Karena kasusnya banyak lho AKI (acute kidney injury/gangguan ginjal akut) ini. Jadi kita sangat sayang anak-anak Indonesia. Apa pun yang ada kecurigaan, kita harus waspada," kata Piprim saat klarifikasi melalui Live Instagram, Selasa (18/10/2022).

Piprim mengungkapkan, penyetopan konsumsi parasetamol sirup juga tidak bisa dilakukan karena belum ada penyebab pasti gangguan ginjal akut pada anak.

Dalam penyelidikan, IDAI menemukan sejumlah dugaan yang masih perlu diteliti lebih lanjut.

Dugaan karena keracunan/intoksikasi etilen glikol pada parasetamol sirup juga baru muncul ketika adanya kasus serupa di Gambia.

Apalagi, ia menemukan beberapa kasus AKI yang tidak disebabkan oleh konsumsi obat batuk atau parasetamol sirup.

Kasus di Yogyakarta misalnya, bayi berusia 7 bulan meninggal dunia setelah tertular batuk pilek dari 3 orang kakaknya. Namun, bayi tersebut tidak pernah diberikan parasetamol sirup.

"Jadi kalau dikatakan IDAI menghentikan, enggak kayak gitu juga karena belum konklusif, tetapi waspada harus. Sebaiknya konsultasikan dengan dokternya seperti apa keamanan obatnya, jangan beli obat sembarangan," papar Piprim.(san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved